Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Serumah tapi Bukan Keluarga, Bisakah Masuk KK?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Tinggal serumah tapi bukan keluarga bisa masuk KK dengan syarat tertentu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Setiap orang harus terdaftar sebagai anggota dalam Kartu Keluarga.

KK sendiri berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. 

KK juga berfungsi sebagai bukti identitas keluarga yang sah dan menjadi dasar pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan akta kelahiran.

Umumnya kartu keluarga berisi bagian dari keluarga inti yang memiliki hubungan darah dan atau hubungan pernikahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, ada kalanya, seseorang yang tinggal serumah tapi bukan keluarga ingin dimasukkan ke dalam KK demi kemudahan mengurus administrasi.

Lantas, bisakah seseorang yang tinggal serumah tapi bukan keluarga dimasukkan ke dalam KK?

Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?

Bisa dilakukan sepanjang diberi izin

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan, bahwa hal tersebut dapat dilakukan.

“Sepanjang pemilik KK memberikan izin, maka diperbolehkan. Karena tidak bisa kita cantum KK orang tanpa izin,” kata Handayani ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut, Handayani menjelaskan, nantinya akan diberikan keterangan dalam KK tersebut bahwa orang itu bukan menjadi bagian dari keluarga inti.

“Misalnya mau numpang sama siapa, nah, nanti nama di situ termasuk 'famili lain' bagi keluarga tersebut, karena kan tidak ada hubungan adik-kakak segala macam,” lanjut Handayani.

Pada bagian kolom "Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK)", Handayani menjelaskan, nama orang yang ikut masuk dalam KK tersebut akan tertera sebagai “famili lain”. 

“Itu ada kolomnya. Sepanjang pemilik KK memberikan izin,” tegas Handayani.

Baca juga: Cara Download KK Online Terbaru 2025 lewat Aplikasi, Email, dan WA, Tidak Perlu Bayar

Cara menambah anggota keluarga dalam KK

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengatur cara memperbarui KK lama ke baru untuk keperluan menambah anggota keluarga.

Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan contoh peristiwa penting yang menyebabkan seseorang harus memperbarui KK, misalnya pindah kependudukan atau pindah tempat tinggal, baik dalam negeri atau luar negeri.

Selain itu, peristiwa penting lainnya adalah kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan atau pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perubahan nama atau status kewarganegaraan.

Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis

Berikut adalah syarat dan cara menambahkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

A. Syarat menambah anggota keluarga

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis

B. Langkah-langkah menambahkan anggota dalam KK
  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan data (Formulir F-1.02 dan F-1.06).
  3. Menyerahkan KK lama kepada petugas.
  4. Melampirkan bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang relevan.
  5. Menyerahkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (jika pindah KK), serta surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang KK-nya ditumpangi (khusus untuk penduduk di bawah 17 tahun).
  6. Tunggu proses verifikasi. Setelah disetujui, Dukcapil akan menerbitkan KK terbaru dengan data yang sudah diperbarui.

Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi