KOMPAS.com - Nadiem Makarim berada di pusaran tiga kasus dugaan korupsi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak Oktober 2024.
Pada awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Peran Nadiem dalam kasus Chromebook
Nama Nadiem mulai terseret kasus dugaan korupsi Chromebook saat Kejagung menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada Mei 2025.
Kejagung kemudian mencekal Nadiem untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak Sabtu (19/6/2025) hingga enam bulan ke depan.
Nadiem lalu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (23/6/2025).
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejagung menetapkan beberapa orang sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Di antaranya, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek 2020–2021 Mulyatsyah.
Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, program pengadaan Chromebook ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona (Stafsus Mendikbud Ristek), JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Setelah Nadiem diangkat menjadi Menteri pada Oktober 2019, Jurist yang ditunjuk sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek membahas pengadaan Chromebook bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist selanjutnya menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuatkan kontrak kerja untuk Ibrahim agar menjadi pekerja PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek.
Di PSPK, Ibrahim membantu pengadaan teknologi informasi dan komputer menggunakan Chromebook.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T
Kejagung juga menemukan fakta lain bahwa Jurist dan Fiona memimpin beberapa rapat melalui Zoom terkait pengadaan Chromebook.
Jurist bahkan sempat meminta Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim supaya pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.
Nadiem kemudian bertemu dengan dua perwakilan dari Google, yakni WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan pada Februari dan April 2020.
Jurist juga menindaklanjuti instruksi Nadiem untuk bertemu pihak Google dalam rangka membahas teknis pengadaan.
“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” kata Qohar.
Meski begitu, Kejagung belum tetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Seret Nama Nadiem Makarim
KPK selidiki kasus dugaan korupsi Google Cloud
Setelah Kejagung menetapkan beberapa pejabat Kemendikbud Ristek sebagai tersangka, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud di kementerian yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
Namun, kasus dugaan korupsi Google Cloud tidak terpisahkan dengan pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
KPK selidiki kasus dugaan korupsi kuota internet
Seminggu setelahnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbud Ristek.
KPK menyelidiki kasus tersebut karena menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi Google Cloud.
“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.)” ujar Asep dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).
Sebelum diselidiki oleh KPK, Kemendikbud Ristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat mulai dari 20 hingga 30 GB per bulan pada 2020.
Kemendikbud Ristek juga menyalurkan bantuan kuota internet guru PAUD, SD, SMP, SMA, dosen, dan mahasiswa dari 42 GB hingga 45 GB per bulan.
Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook, Berikut 6 Faktanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.