KOMPAS.com - PLN secara rutin melakukan penyesuaian tarif listrik untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi negara.
Menjelang berakhirnya bulan Juli, masyarakat perlu tahu apakah akan ada kenaikan tarif listrik pada Agustus 2025 mendatang.
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh 25-31 Juli 2025 untuk Rumah Tangga Prabayar dan Pascabayar
Hal ini penting untuk menentukan perencanaan anggaran baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha.
Lantas, apakah PLN akan menaikkan tarif listrik pada Agustus 2025? Berapa besaran tarif yang akan berlaku?
Apa kata PLN soal penetapan tarif listrik Agustus 2025?
Menurut Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, tarif listrik untuk Agustus 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini sesuai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), sedangkan PLN hanya berfungsi sebagai pelaksana keputusan pemerintah.
"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," terang Dana, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa tarif tetap untuk golongan pelanggan non-subsidi dan bersubsidi pada periode Juli hingga September 2025.
Adapun alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III (Juli, Agustus, September) yakni untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," papar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berapa tarif listrik PLN yang berlaku Agustus 2025?
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang diterapkan setiap triwulan, tarif listrik untuk periode Juli-September 2025 masih sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan II (April–Juni 2025).
Pengguna listrik di golongan rumah tangga, bisnis, hingga fasilitas publik tidak merasakan adanya kenaikan tarif.
Menurut laman resmi PLN, berikut rincian tarif yang berlaku pada Agustus 2025:
Golongan rumah tangga non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi
Tarif golongan pelanggan bisnis:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (tegangan menengah daya di atas lebih dari 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (untuk penerangan umum): Rp 1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT daya pada berabagi degangan: Rp 1.644,53 per kWh.
Tarif listrik golongan keperluan industri:
- I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh.
Demikianlah daftar tarif listrik PLN yang berlaku Agustus 2025.
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Aditya Priyatna Darmawan | Editor: Irawan Sapto Adhi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.