Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Data Disebut Bukan Mengalihkan Pengelolaan Data WNI ke AS, Lalu Apa?

Baca di App
Lihat Foto
Tim Media Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto menelepon Presiden RI Donald Trump terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS). Ada transfer data yang menjadi bagian dari kesepakatan tarif AS-Indonesia.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad), Ahmad M Ramli, menyebut transfer data pribadi bukan berarti mengalihkan pengelolaan data seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menurut dia, dalam konteks kerja sama Indonesia-AS, praktik transfer data pribadi merupakan hal yang lazim dan tak terhindarkan dalam sistem ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional.

"Hal yang harus dipahami adalah transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," tutur Ramli pada Sabtu (26/7/2024), dikutip dari Antara.

Baca juga: Indonesia Transfer Data Pribadi ke AS, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik umum di dunia Internasional

Ramli menjelaskan, praktik transfer data pribadi lintas negara sudah lama berlangsung, termasuk di negara-negara dengan sistem perlindungan data ketat seperti Uni Eropa.

Ia mencontohkan, Komisi Eropa telah mengadopsi EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang berlaku sejak 10 Juli 2023, sebagai bagian dari hubungan perdagangan senilai 7,1 triliun dolar AS antara kedua kawasan.

“Jadi bukan hanya Indonesia. Uni Eropa pun, yang sangat ketat soal perlindungan data, sudah menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat," jelasnya.

Dalam Fact Sheet Gedung Putih berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, transfer data pribadi secara eksplisit disebut sebagai “move personal data out”.

Ini menunjukkan bahwa kesepakatan Indonesia-AS mencakup pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan sistem perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia.

Baca juga: Transfer Data Pribadi ke AS, Apa Artinya?

Transfer data sebagai keniscayaan era digital

Ramli menekankan, transfer data bukan hal baru, melainkan keniscayaan dalam ekosistem digital global.

Ia mencontohkan seseorang yang bepergian dari Jakarta ke New York dengan maskapai penerbangan asing, maka data pribadinya sudah diproses dan dibagikan lintas yurisdiksi.

Begitu pula dengan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya menurut data APJII 2025 mencapai lebih dari 221 juta jiwa.

Hampir semua pengguna secara sadar memberikan data pribadi ke berbagai platform global seperti Google, WhatsApp, YouTube, Zoom, hingga ChatGPT.

“Transfer data ini terjadi sejak kita membuat akun email, menggunakan media sosial, aplikasi navigasi, atau platform kerja dan belajar daring. Tanpa itu, layanan digital tidak akan berjalan,” kata Ramli.

Baca juga: Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Tanpa Korbankan Hak Warga Negara

Tantangan pengawasan

Menurut Ramli, tantangan besar dari kerja sama ini bukan pada transfer datanya, melainkan bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Transfer data ke mana pun tetap harus akuntabel dan patuh hukum. Itulah pekerjaan rumah pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, Ramli mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang berperan strategis dalam menjamin kepatuhan semua pihak terhadap UU PDP.

“Pemerintah tak boleh menunda lagi pembentukan lembaga ini, karena semakin kompleksnya dinamika data lintas batas,” ungkapnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi