KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada 28 Juli-3 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2025.
Pada saat itu, Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) tetap atau masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi
Tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi 28 Juli-3 Agustus 2025
Pemerintah menetapkan tarif listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 14 Juli 2025
Anda bisa melihat rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi berikut ini:
Tarif listrik subsidi per kWh rumah tangga:- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Lengkap, Ini Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi per kWh yang Berlaku 14 Juli 2025
Tarif listrik per kWh bisnis:- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada 28 Juli-3 Agustus yang sudah tersedia bisa dijadikan acuan dalam menentukan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025: Rincian Harga per kWh untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.