KOMPAS.com - Jadwal pemberkasan dan pengisian DRH (daftar riwayat hidup) PPPK Kementerian Agama (Kemenag) berakhir tiga hari lagi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag tahap 2 wajib melakukan pengisian DRH dan pemberkasan.
Adapun jadwal upload berkas peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag adalah mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2025.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Formasinya
Dokumen pemberkasan PPPK Kemenag tahap 2
Berikut daftar dokumen PPPK Kemenag yang wajib diunggah saat pemberkasan dan pengisian DRH:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian formal;
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri;
- Transkrip nilai atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan luar negeri;
- Hasil cetak DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, bagian nama, tempat/tanggal lahir ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format berikut Lampiran III: Surat Pernyataan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Juli 2025;
- Surat bebas narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
Untuk pengumuman lengkap mengenai hasil seleksi PPPK Kemenag tahap 2, kunjungi link berikut: Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 2.
Ketentuan pemberkasan dan pengisian DRH PPPK Kemenag tahap 2
Peserta PPPK Kemenag tahap 2 perlu menyiapkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri.
Baca juga: Lulus Seleksi PPPK Kemenag? Berikut Dokumen yang Diperlukan untuk Pemberkasan
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Pastikan untuk mengetahui dengan baik dokumen apa saja yang dibutuhkan dan mengecek dengan teliti saat proses pengunggahan berkas.
Sebab, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.