Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Agustus 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM C motor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Rincian tarif bikin surat izin mengemudi (SIM) C adalah biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM bagi pengendara sepeda motor.

SIM C merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.

Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengajukan pembuatan SIM C.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 Juli 2025


Tarif pembuatan SIM C 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk dokumen persyaratan pemuatan SIM.

Baca juga: Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:

  1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  2. SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik
  3. SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.

Baca juga: Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

Syarat pembuatan SIM C

Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tes kesehatan dan tes psikologi
  3. Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
  4. Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor
  5. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm

Sebagai catatan, untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus sudah memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi