KOMPAS.com - Sebagian orang, termasuk orangtua yang baru memiliki anak, ingin agar nama di kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran terlihat lebih istimewa atau mencerminkan identitas tertentu.
Karena alasan itulah, mereka ingin menambahkan gelar pendidikan, keagamaan, atau adat maupun nama famili atau marga dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Meski begitu, penulisan gelar dan nama famili kerap menimbulkan tanda tanya, terutama soal kekhawatiran masalah administrasi di kemudian hari.
Lantas, bolehkah menambahkan gelar dan nama famili pada KTP, KK, dan akta kelahiran? Berikut penjelasan resmi dari Ditjen Dukcapil yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Cara Download KK Online Terbaru 2025 lewat Aplikasi, Email, dan WA, Tidak Perlu Bayar
Penjelasan Dukcapil soal penambahan gelar dan nama famili pada KTP, KK, dan akta kelahiran
Aturan penulisan gelar dan nama pada KTP, KK, dan akta kelahiran telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menambahkan gelar pendidikan, keagamaan, atau adat maupun nama famili pada dokumen kependudukan.
Khusus gelar, hal ini hanya bisa dicantumkan pada KK dan KTP dan penulisannya harus disingkat, seperti Dr dan Hj.
Gelar tidak boleh dicantumkan di akta kelahiran maupun akta pencatatan sipil lainnya.
Baca juga: Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar
Sementara itu, nama famili dapat dicantumkan pada dokumen resmi karena dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, pencatatan nama yang lebih teratur membuat anak memiliki identitas yang jelas dan terhindar dari masalah administrasi.
“Aturan ini tidak hanya untuk kepentingan sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak-anak kita, agar identitas mereka terlindungi dan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis
Aturan lain penulisan nama pada dokumen kependudukan
Masyarakat juga perlu mengetahui aturan lain terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) serta (3), berikut aturan lengkapnya:
- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
- Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
- Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat KTP 2025, Sekarang Cukup Bawa Fotokopi KK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.