Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama di KTP dan KK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Menurut Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Ilustrasi KTP. Bolehkah menambahkan gelar dan nama famili di KTP, KK, damn akta kelahiran?
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com – Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang menemukan namanya tertulis keliru dalam dokumen kependudukan, seperti KTP atau akta kelahiran.

Di sisi lain, ada juga orang yang secara sadar ingin mengganti namanya karena alasan pribadi, agama, atau identitas diri.

Apa pun alasannya, mengganti nama bukan perkara sepele. Nama adalah identitas hukum seseorang yang tercantum di berbagai dokumen resmi, sehingga perubahan nama harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar pada Nama KTP? Ini Kata Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar hukum penggantian nama

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa "Kejadian yang dialami seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan, termasuk dalam peristiwa kependudukan.

Sementara itu, Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 menegaskan bahwa, Perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan di wilayah domisili pemohon. Setelah itu, perubahan tersebut harus dilaporkan ke instansi pelaksana untuk pencatatan, paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima".

Aturan tersebut menjelaskan mengenai berbagai peristiwa penting yang berkaitan dengan nama pada seseorang, serta prosedur pelaporannya.

Lantas, bagaimana prosedur pergantian nama di Dukcapil? Serta apa saja dokumen yang harus dibawa?

Baca juga: Berapa Minimal dan Maksimal Jumlah Kata pada Nama di KTP KK? Ini Aturannya

Syarat dokumen yang harus dibawa

Merujuk pada laman resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (17/7/2025), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengubah nama dalam dokumen kependudukan.

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP elektronik (KTP-el)
  5. Dokumen perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA), jika diperlukan.

Aturan tersebut telah ada dalam Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Berikut daftar dokumennya:

Dokumen nantinya dapat dibawa ke kantor Dukcapil untuk melakukan perubahan nama.

Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?

Prosedur pelaporan perubahan nama

Jika telah menyiapkan dokumen, seseorang dapat membawa dokumen tersebut ke kantor Dinas Dukcapil.

Proses pelaporan perubahan nama dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.
  2. Isi Formulir F-2.01, yakni Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam Wilayah NKRI.
  3. Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data yang tercantum dalam Formulir F-2.01.
  4. Tunjukkan salinan asli penetapan pengadilan kepada petugas sebagai bukti keaslian dokumen. (Dokumen ini hanya ditunjukkan, tidak diserahkan.)
  5. Tidak perlu melampirkan KTP-el milik saksi, ayah, ibu, atau wali (jika perubahan nama dilakukan oleh anak di bawah umur), karena identitas mereka sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Dinas Dukcapil akan membuat catatan pinggir terkait perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Baca juga: Cara Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi