Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu KK Menunggak BPJS Kesehatan, Bisakah Hanya Mengaktifkan 1 Anggota?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Satu KK Menunggak BPJS Kesehatan, Bisakah Hanya Mengaktifkan 1 Anggota?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran selama beberapa bulan bisa mendapat sanksi berupa penghentian status kepesertaan untuk sementara waktu.

Dengan kata lain, status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak akan menjadi non-aktif dan tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan pengobatan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, bagaimana jika iuran peserta BPJS Kesehatan satu Kartu Keluarga (KK) menunggak dan statusnya non-aktif, bisakah peserta hanya mengaktifkan satu anggota KK saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Resign Kerja, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Pengaktifan BPJS Kesehatan seluruh keluarga

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan satu KK tidak bisa dilakukan hanya dengan membayar tunggakan satu anggota KK.

"Untuk pengaktifan harus seluruh keluarga yang terdaftar dalam satu KK," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018.

Sebagai contoh, satu KK yang terdiri dari 5 anggota keluarga menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 10 tahun. Akibatnya, status kepesertaan seluruh anggota di KK tersebut menjadi tidak aktif atau non-aktif.

Untuk mengaktifkannya, maka seluruh anggota wajib membayar tunggakan iuran.

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cek Riwayat Pelayanan Anggota Keluarga yang Lain?

Berapa besaran tagihan BPJS Kesehatan yang dibayarkan?

Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, biaya tunggakan yang dibayarkan paling banyak adalah 24 bulan.

Artinya, apabila terdapat peserta yang menunggak iuran lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya selama 2 tahun.

"Sesuai dengan regulasi paling banyak 24 bulan, apabila peserta menunggak," kata Rizzky.

Setelah pembayaran tunggakan dilakukan, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunggu 1x24 jam untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan-nya.

Namun, jika yang bersangkutan masih merasa keberatan, bisa mengajukan perpindahan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Dengan begitu, tunggakan sebelumnya bisa ditangguhkan terlebih dulu.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas, Berikut Rinciannya

Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan bisa dicicil

Diberitakan Kompas.com (16/5/2024), tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar dengan cara mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

Nantinya, cicilan tunggakan dapat dibayarkan maksimal periode selama 12 tahapan atau 12 kali.

Berikut ini cara mendaftar program REHAB agar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Selanjutnya akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  • Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca juga: Apa Arti Notifikasi Masa Tunggu 14 Hari dan Tanpa Masa Tunggu 14 Hari di BPJS Kesehatan?

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa cara untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online. Berikut caranya:

1. Cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN mobile
  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan
  • Masukkan password dan kode captcha
  • Lalu, klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan
  • Klik "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.
2. Cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat Chat Assistant JKN (Chika)
  • Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan mengetik angka 2
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan menginputkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal
  • Nantinya Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
3. Cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat Care Center 165
  • Hubungi nomor 165
  • Jika sudah tersambung ke layanan, tanyakan besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Itulah cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi