Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI PEMKOT SURABAYA
Paskibra saat kibarkan bendera merah putih
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024.

Namun, pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI?

Baca juga: Resmi, Ini Link Download Logo HUT Ke-80 RI dan Maknanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Aturan pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Selanjutnya, dalam Pasal 7, ada lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:

Baca juga: 4 Fakta Kasus PSHT yang Viral usai Bentangkan Bendera di Jepang

Cara pemasangan bendera Merah Putih

Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
  3. Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Bendera negara juga harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Selain itu, masyarakat perlu memahami penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Selanjutnya, penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut rinciannya:

Baca juga: Sejarah Bendera Baru Suriah, Berkibar Usai Pemberontak Gulingkan Bashar Al Assad

Larangan pemasangan bendera Merah Putih

Kemudian, Pasal 24 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi