KOMPAS.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih.
Pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024.
Namun, pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI?
Baca juga: Resmi, Ini Link Download Logo HUT Ke-80 RI dan Maknanya
Aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Aturan pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 7, ada lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
- Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: 4 Fakta Kasus PSHT yang Viral usai Bentangkan Bendera di Jepang
Cara pemasangan bendera Merah Putih
Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rincian selengkapnya:
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera negara juga harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Selain itu, masyarakat perlu memahami penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya.
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Selanjutnya, penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut rinciannya:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cmuntuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: Sejarah Bendera Baru Suriah, Berkibar Usai Pemberontak Gulingkan Bashar Al Assad
Larangan pemasangan bendera Merah Putih
Kemudian, Pasal 24 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.