KOMPAS.com - Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama.
Pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sedangkan pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga tarif listrik bulan Agustus 2025, termasuk dalam periode Triwulan III (Juli-September).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, tarif listrik Triwulan III 2025 tidak mengalami perubahan dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).
Lantas, berapa tarif listrik per 1 Agustus 2025?
Baca juga: Warganet Protes Tagihan Listrik Tiba-tiba Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata PLN
Tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2025
Berikut ini rincian tarif listrik per 1 Agustus 2025:
- Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter
- Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
- Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN
Lihat Foto
Ilustrasi meteran listrik. Besaran tarif listrik Agustus 2025.
Tips agar penggunaan listrik tidak jebol
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengimbau agar pelanggan menggunakan listrik secara bijak.
Apabila tidak sedang digunakan, berbagai peralatan listrik tersebut disarankan agar dilepas dari stopkontaknya.
"Sebaiknya dilepas dari stopkontak untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerusakan peralatan yang bisa menyebabkan kebakaran dan risiko lainnya," katanya dikutip dari Kompas.com (8/7/2025).
Greg menyebut, peralatan elektronik dengan kondisi colokan di stopkontak masih menancap meski sudah dimatikan, aliran listriknya masih berjalan atau terus mengonsumsi listrik.
Dia mengungkapkan, kebanyakan kasus biaya listrik membengkak dikarenakan adanya kebocoran listrik.
Baca juga: PLN Ungkap Cara Hitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan, Pelanggan Perlu Tahu
“Salah satunya bisa disebabkan oleh adanya kebocoran listrik pada instalasi dalam rumah pelanggan,” tuturnya.
Selain itu, kebocoran listrik juga bisa berbahaya karena dapat mengakibatkan instalasi listrik rusak hingga memicu kebakaran dan ledakan.
Greg menyampaikan bahwa setidaknya dua faktor yang menyebabkan kebocoran listrik pelanggan terjadi.
Faktor pertama, kabel dan instalasi listrik di rumah sudah berumur sehingga menyebabkan penurunan fungsi.
Kemudian penyebab kedua kebocoran listrik di rumah adalah sambungan instalasi yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, PLN mengimbau masyarakat atau pelanggan agar melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala.
"PLN siap memberikan layanan kelistrikan sesuai kebutuhan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal dan terjangkau," kata Greg.
Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.