Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis, Inggris, Kanada Akan Akui Palestina, Apa Artinya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP
Warga Palestina memeriksa kerusakan di kamp Khan Yunis, Gaza, setelah serangan Israel pada 11 Juli 2025. Perang Israel-Hamas kini telah berlangsung hampir dua tahun.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Perancis, Inggris, dan Kanada menyatakan akan mengakui negara Palestina pada September 2025.

Menurut para analis, pengakuan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap cara Israel menangani perang di Gaza yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina dan menyebabkan krisis kemanusiaan, dilansir dari New York Times, Selasa (29/7/2025).

Langkah ini juga menjadi respons atas tindakan Israel di Tepi Barat, termasuk pengungsian massal, perluasan permukiman, dan meningkatnya kekerasan oleh pemukim sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Lantas, apa arti pengakuan Perancis, Inggris, dan Kanada untuk Palestina?

Baca juga: Susul Inggris dan Perancis, Kanada Bakal Akui Negara Palestina, Apa Alasannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Apa arti pengakuan Perancis, Inggris, Kanada untuk Palestina?

Pengakuan ini berarti memberikan pengakuan politik secara resmi bahwa Palestina adalah sebuah negara berdaulat yang sah dan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai negara merdeka.

Namun, untuk dapat diakui sebagai sebuah negara, terdapat sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dalam perjanjian internasional tahun 1933, yang mencakup empat unsur utama berikut:

Sebagian besar negara anggota PBB sebenarnya sudah mengakui negara Palestina, dikutip dari Reuters, Rabu (30/7/2025).

Dari 193 negara anggota PBB, sebanyak 140 negara, termasuk Rusia, China, India, Spanyol, Irlandia, dan Swedia telah memberikan pengakuan tersebut.

 

Inggris dan Perancis akan bergabung dengan kelompok tersebut. Posisi mereka memiliki bobot lebih karena keduanya merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto terhadap resolusi penting, termasuk dalam hal keanggotaan negara baru.

Namun, meskipun didukung oleh mayoritas negara, Palestina belum diterima sebagai negara anggota penuh PBB.

Hal ini disebabkan oleh hak veto yang dimiliki Amerika Serikat (AS), sekutu utama Israel sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Meski begitu, Palestina saat ini menyandang status sebagai “pengamat tetap non-anggota” di PBB. Artinya, Palestina dapat ikut serta dalam diskusi dan sidang, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan atau resolusi.

Sebagian pihak menilai, status ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa Palestina secara de facto telah diakui sebagai sebuah negara.

Selain itu, banyak pakar hukum internasional mengatakan bahwa kriteria pengakuan negara Palestina telah terpenuhi secara mendasar.

Baca juga: 28 Negara Kecam Israel Atas Pembunuhan Ratusan Warga Gaza Saat Antre Bantuan

Pasalnya, Palestina telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara karena memiliki penduduk tetap dan wilayah teritorial.

Meski batas-batas wilayahnya masih menjadi perdebatan, secara umum wilayah tersebut dipahami mencakup daerah-daerah yang diduduki Israel, yaitu Tepi Barat dan Gaza yang direbut oleh Israel dalam perang 1967.

Sementara itu, otoritas Palestina adalah badan pemerintahan yang mengelola sebagian wilayah Tepi Barat dan mewakili rakyat Palestina.

Pembentukannya disahkan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang mewakili Palestina di tingkat internasional.

Meskipun wewenang Otoritas Palestina terbatas karena pendudukan Israel di Tepi Barat dan penguasaan Hamas atas Gaza, pengakuan resmi dari negara asing terhadap Palestina akan memungkinkan terjalinnya hubungan diplomatik langsung antara Otoritas Palestina dan negara yang memberikan pengakuan tersebut.

Selain itu, pengakuan tersebut juga memiliki makna diplomatik dan politik.

Baca juga: Spanyol Bakal Kirim 12 Ton Bantuan ke Gaza lewat Jalur Udara, Begini Skemanya

Apa tujuan dari pengakuan negara Palestina?

Tujuan utamanya adalah bagian dari upaya politik, diplomatik, dan hukum untuk mewujudkan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina, meskipun mendapat penolakan dari pemerintahan Israel saat ini.

“Ada dua bangsa yang hidup di antara sungai dan laut, bukan satu. Keduanya berhak memiliki negara sendiri yang menjamin hak-hak sipil dan kemanusiaan secara penuh,” kata Paul Reichler, pengacara yang mewakili negara-negara berdaulat dan telah memperjuangkan negara Palestina di Mahkamah Internasional.

“Satu-satunya solusi adalah dua negara. Itulah yang diamanatkan oleh hukum internasional dan tercermin dalam resolusi PBB serta keputusan Mahkamah Internasional,” lanjutnya.

Meskipun pengakuan terhadap negara Palestina mungkin tampak simbolis, namun langkah-langkah kecil seperti ini tetap memberikan kontribusi nyata menuju tujuan jangka panjang, yakni tercapainya solusi dua negara yang dapat hidup berdampingan secara damai.

 

Beberapa negara, seperti Norwegia, sebelumnya menunda pengakuan terhadap Palestina karena berharap hal itu akan menjadi hasil dari proses perdamaian yang dinegosiasikan.

Namun, karena proses tersebut kini terasa jauh dari jangkauan dan kemarahan terhadap kebijakan Israel terus meningkat, beberapa negara memilih memberikan pengakuan terlebih dahulu dengan harapan dapat mendorong dimulainya kembali proses perdamaian.

Di sisi lain, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyatakan, pembentukan negara Palestina akan membahayakan keamanan Israel. Ia secara tegas menolak gagasan tersebut, terutama sejak pecahnya perang di Gaza.

Koalisi pemerintahannya juga mencakup menteri-menteri sayap kanan yang merupakan pemukim dan secara tegas menolak negara Palestina.

Netanyahu berisiko kehilangan dukungan mereka jika menunjukkan sedikit saja keinginan untuk mempertimbangkan opsi itu.

Dalam pernyataannya pada Selasa (29/7/2025), Netanyahu mengatakan bahwa pengumuman dari Inggris memberi hadiah kepada Hamas dan menghukum para korbannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi