KOMPAS.com - Sejumlah nasabah mengaku terkejut saat mendapati rekening bank mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mereka mengaku rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan, padahal isinya hanya tabungan darurat atau dana anak.
Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, Otomatis atau Perlu Pengajuan Nasabah?
Selain itu, kritik juga ditujukan pada prosedur reaktivasi yang rumit dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.
Lantas, bagaimana suara hati masyarakat terkait kebijakan PPATK memblokir rekening tidak aktif?
Keresahan masyarakat akibat pemblokiran rekening
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Warga mempertanyakan keputusan tersebut karena dilakukan tanpa verifikasi atau notifikasi.
Banyak yang merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan, hanya karena rekeningnya jarang digunakan.
Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, kaget saat mengetahui rekening bantuan sosial miliknya diblokir.
"Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting," ujar Mardiyah, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya tidak semua rekening pasif perlu dicurigai karena pada beberapa kasus, seseorang baru bisa menabung ketika mendapat rezeki.
"Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan," katanya.
Baca juga: Diblokir PPATK, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
Ahmad Lubis (37) mengalami hal serupa. Rekening atas nama anaknya yang masih SD ikut diblokir.
"(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya," kata Ahmad.
Ia mempertanyakan kemampuan analisis lembaga keuangan negara.
"Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Kondisi lebih berat dialami Bambang, warga Yogyakarta. Ia tak bisa menarik uang dari rekening saat istrinya hendak melahirkan.
"Pertengahan bulan ini (rekening diblokir) saat istriku masuk rumah sakit," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Bambang belum sempat mengurus pembukaan blokir karena fokus pada pemulihan istri dan dokumen anak.
"Iya sempat kebingungan," ungkapnya.
Keluhan terkait prosedur mengaktifkan rekening kembali
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, menyebut kebijakan ini tidak sesuai dengan perkembangan sistem keuangan digital.
"Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.
Ketika mengikuti prosedur yang berlaku, ia tetap tidak mendapat kejelasan dari pihak bank.
"Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya," lanjutnya.
Reza menilai langkah ini tidak akurat dan ketinggalan zaman. Menurutnya, rekening bodong tetap harus diberantas tetapi jangan sampai semua dipukul rata.
"Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” katanya.
Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari bank maupun PPATK.
"Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu?" ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Anggis (25) dari Bekasi juga mengalami kendala teknis dan waktu.
"Masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?" ujarnya.
Fiky (21), mahasiswa, mengatakan reaktivasi tidak berhasil meski ia telah mengisi saldo.
Ia khawatir kebijakan ini membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan.
Baca juga: PPATK Pastikan Blokir Rekening Dormant Hanya Sementara, Begini Cara Aktifkan Kembali
Tujuan pemblokiran rekening dan cara mengembalikannya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.
"Rekening dormant yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ujarnya pada Senin (28/7/2025).
Ia menyebut sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Baca juga: PPATK Temukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif, Dana Mengendap Capai Rp 2,1 Triliun
Kebijakan ini merujuk pada UU TPPU dan mencakup upaya mencegah judi online, pencucian uang, hingga jual beli rekening.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK, nasabah harus:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara di https://form.ppatk.go.id
- Datang ke cabang bank tempat rekening dibuka
- Menyertakan KTP, buku tabungan, bukti formulir, dan dokumen tambahan sesuai kebijakan bank
Meski prosedur ini tersedia, sejumlah warga menilai sosialisasi dan efektivitas pelaksanaannya belum memadai.
(Sumber: Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan, Wisang Seto Pangaribowo, Nur Jamal Shaid | Editor: Larissa Huda, Krisiandi, Nur Jamal Shaid)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.