KOMPAS.com - Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir.
Kebijakan itu diterapkan sejak Senin (28/7/2025).
Menurut PPATK, keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan pencucian uang.
Namun, langkah ini justru memicu polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses uang mereka karena rekening yang diblokir ternyata masih digunakan untuk kebutuhan mendesak.
Salah satu warga bahkan mengungkapkan bahwa ketika hendak menggunakan dana tabungannya untuk biaya pengobatan anggota keluarganya, ia tidak dapat menarik uang dari rekening tersebut.
Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, Otomatis atau Perlu Pengajuan Nasabah?
"Temenku juga kemarin bilang, anaknya lagi sakit, uang tabungan daruratnya juga diblokir sama bank tanpa alasan. Uang bisa kembali tapi paling cepat 40 hari," tulis akun Threads, @vhiee**** pada Kamis (31/7/2025).
Kondisi ini memicu keluhan, terutama karena tidak ada pemberitahuan yang cukup jelas sebelumnya dari pemerintah.
Bahkan, ada warga yang menyerukan untuk menarik semua uang dari bank.
"Apalah fungsi utama menabung di bank jika 3 bulan udah dibekukan. Tarik semua duit dari bank!!!" tulis akun Threads @socmed*** pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Kepala PPATK Dipanggil ke Istana di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant
Pakar sayangkan kurangnya sosialisasi
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin mengatakan, kebijakan pemblokiran rekening dormant kurang sosialisasi dan perlu diperbaiki.
"Komunikasi dan sosialisasi minim dari pemerintah, jadi perlu lebih baik dan komprehensif," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, minimnya informasi soal pemblokiran rekening dormant menimbulkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Meskipun, kepanikan ini tidak mengarah ke "bank run" atau penarikan tunai (cash) dari bank secara mendadak.
"Saya kira dampak kepanikan masyarakat tidak mengarah ke bank run," kata Eddy.
"Namun, kebijakan yang tidak dijelaskan dengan transparan dapat menyebabkan kebingungan dan menggerus semangat bekerja serta berwirausaha rakyat," lanjut dia.
Terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, Eddy mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak perlu memblokir rekening dormant, tetapi melakukan verifikasi ulang terhadap tiap rekening yang ada dan rekening baru.
Tujuannya untuk menemukan rekening mana yang memiliki potensi tinggi terjadinya tindak pidana keuangan.
Selain itu, Eddy juga menyoroti lamanya waktu rekening dormant menurut acuan pemerintah.
"Kalau mau memblokir rekening dormant, mungkin jangka waktu yang didefinisikan perlu diperpanjang, misalnya satu tahun baru dianggap dormant," lanjut dia.
Baca juga: PPATK Pastikan Blokir Rekening Dormant Hanya Sementara, Begini Cara Aktifkan Kembali
PPATK tidak berwenang blokir rekening rakyat
Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyampaikan, apa yang dilakukan PPATK terhadap pemblokiran rekening dormant dinilai sudah di luar batas kewenangan.
"PPATK sudah bertindak di luar batas wewenangnya," ujar Anthony saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia mengatakan, tugas PPATK hanya mengamati lalu lintas keuangan di sektor perbankan yang mencurigakan, dan apakah ada potensi tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Tugas tersebut dipermudah karena PPATK mendapat informasi lalu lintas keuangan tersebut dari pihak bank.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant?
Selain itu, Anthony menegaskan, PPATK tidak mempunyai akses langsung ke rekening nasabah di bank.
Artinya, PPATK tidak mempunyai wewenang untuk mengetahui saldo rekening nasabah di bank, apalagi untuk memblokir rekening masyarakat di bank.
Menurut dia, hal ini telah melampaui wewenangnya.
"Bahkan bank sendiri tidak bisa mengambil uang nasabah yang tidak aktif di rekeningnya. Bank hanya bisa membuat status rekening dari aktif menjadi tidak aktif atau dinamakan dormant," jelas Anthony.
Mengenai PPATK yang bisa memblokir rekening nasabah bank, Anthony menyampaikan, tindakan itu bisa menggerus rasa kepercayaan antara nasabah dengan pihak bank.
"Hal ini akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap perbankan Indonesia, bisa membuat simpanan masyarakat di bank turun," kata dia.
Baca juga: Sudah Tepatkah PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Cegah Judol? Ini Kata Pakar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.