KOMPAS.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap Tanah Air.
Bendera biasanya dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari depan rumah warga, kantor pemerintahan, hingga berbagai instansi swasta.
Tradisi ini menjadi simbol semangat nasionalisme yang menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
Memasuki awal Agustus ini, tak sedikit warga yang mulai bertanya-tanya, kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih sesuai anjuran resmi dari pemerintah?
Baca juga: Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Waktu dimulainya pengibaran bendera Merah Putih
Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 diketahui juga mengatur soal waktu pemasangan bendera Merah Putih.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 secara serentak.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi imbauan tersebut, dilansir dari Antara, Selasa (29/7/2025).
Lebih dari sekadar rutinitas tahunan, pengibaran bendera Merah Putih mencerminkan semangat kebangsaan dan penghargaan masyarakat atas perjuangan para pahlawan dalam meraih kemederkaan.
Adapun tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Tema tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.
Baca juga: 4 Fakta Kasus PSHT yang Viral usai Bentangkan Bendera di Jepang
Cara pemasangan bendera Merah Putih
Aturan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 13, berikut cara pemasangan bendera Merah Putih selengkapnya:
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang memiliki besar dan tinggi seimbang
- Bendera yang dipasang pada tali diikat pada sisi dalam kibaran bendera
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang secara membujur rata.
Perlu dicatat, bendera negara harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, secara khidmat, serta tidak menyentuh tanah.
Selain itu, penggunaan bendera Merah Putih juga diatur berdasarkan ukurannya dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan pasal, bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, bagian atas bendera harus berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut, perlu dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Selanjutnya, penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) berikut ini:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cmuntuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.