KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permintaan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan serta menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana yang pernah disangkakan kepada Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Baca juga: Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, Disetujui DPR
Lalu, apa itu abolisi?
Apa itu abolisi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi artinya peniadaan peristiwa pidana.
Dalam KBBI, abolisi juga berarti penghapusan (perbudakan di Amerika).
Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dilansir dari Kompas.com, pengertian abolisi secara rinci dijelaskan dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy.
Baca juga: Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Dijelaskan, abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini memberikan manfaat hukum dan politik karena membebaskan dirinya dari potensi proses pidana.
Keputusan ini juga mencerminkan dukungan politik terhadap figur yang dinilai memiliki rekam jejak positif dalam pelayanan publik.
Baca juga: Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Vonis Tom Lembong
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Tom Lembong karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau sekitar Rp 194,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari tingginya harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan hukuman Tom Lembong.
Salah satu pertimbangan tersebut adalah bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Ia juga bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ucap hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Baca juga: Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Melawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.