Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Prabowo-DPR Setuju Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(BAYU PRATAMA S)
Kiri ke kanan: eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk terpidana kasus impor gula Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P yang kini menjadi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Antara, Kamis (31/7/2025) malam.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden

Alasan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ia adalah sosok yang memberikan usulan kepada Prabowo supaya Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto diberikan amnesti.

Abolisi adalah keputusan untuk menyetop pemeriksaan dan pengusutan perkara ketika pengadilan belum mengeluarkan vonis atau putusan.

Sementara amnesti adalah penghapusan atau pengampunan hukuman terhadap seseorang maupun kelompok yang melakukan tindak pidana.

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi didasarkan pada pertimbangan tertentu.

Tujuan utama abolisi dan amnesti diberikan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: Mahfud MD Kuliti Vonis Tom Lembong, Ini 4 Poin Kritikan kepada Hakim

Supratman juga menyinggung urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, pemberian abolisi dan amnesti mempertimbangkan situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto, Sempat Lolos OTT Kini Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti juga mempertimbangkan faktor subjektif.

Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto mempunyai kontribusi atau prestasi untuk negara.

Baca juga: Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Melawan

Pemberian abolisi dan amnesti berdasarkan kajian hukum

Supratman menambahkan, keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto murni berdasarkan kajian hukum.

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong membuat seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto termasuk pengampunan untuk 1.116 narapidana yang memenuhi syarat dan verifikasi oleh pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Tom Lembong telah dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Hasto tiga tahun dan enam bulan.

Baca juga: Hasto Usulkan KPK Periksa Keluarga Jokowi, Presiden Ke-7 RI: Silakan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi