KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia pada Agustus 2025.
Masih sama seperti bulan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan menawarkan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Masing-masing provinsi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda. Beberapa provinsi ada yang memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakan pajaknya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini agar pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bisa lebih ringan dan tepat waktu.
Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2025?
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, 3 Kategori Ini Bebas Pokok
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025:
1. AcehAceh masih menggelar program pemutihan pajak progresif kendaraan sampai dengan 31 Desember 2025.
Program ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat di Aceh bisa menghapus bea balik nama kendaraan bekas.
2. BantenProvinsi berikutnya yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Banten.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program tersebut hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Dikutip dari KompasTV, program pemutihan pajak kendaraan di Banten menawarkan berbagai insentif, seperti pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun depan.
Baca juga: 7 Pajak Paling Aneh yang Pernah Diberlakukan Sepanjang Sejarah
3. DKI JakartaBulan Agustus menjadi bulan terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Diberitakan Kompas.com (29/6/2025), program ini bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun berjalan.
Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Kriteria Pedagang Online yang Dikenakan dan Bebas Pajak, Siapa Saja?
5. Jawa TimurPemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan nilai pajak pokok.
Kendati demikian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya ditujukan untuk tiga kategori wajib, yakni warga miskin yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
6. RiauProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Ada berbagai insentif yang ditawarkan, mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan denda administrasi atau denda keterlambatan.
Ada pula keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Dilansir dari Bapenda Riau, program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Baca juga: 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni 2025
7. Kalimantan UtaraMasyarakat di Kalimantan Utara bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Dengan mengikuti program yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara itu, pemilik kendaraan akan mendapat pengurangan atau pembebasan denda pajak.
Artinya, mereka hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
8. Kalimantan TengahPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 23 September 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dikutip dari Info Samsat.
Berikut ini insentif program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:
- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
- Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru.
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025, Mana Saja?
9. Sumatera BaratProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat dapat dinikmati sampai dengan 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat menawarkan insentif berupa pembebasan pajak dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Begitu pun dengan denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
10. LampungPemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga menawarkan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak.
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung yang tidak dikenai pajak kendaraan tahunan pertama.
Baca juga: 15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?
11. PapuaPemerintah Provinsi Papua menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 29 Agustus 2025.
Program ini menawarkan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.
Ada pula diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.
12. Papua SelatanPemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 25 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat di Papua Selatan bisa mendapatkan pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas BBNKB kedua.
Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.