Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apakah Boleh?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Muhammad Labib Adilah
Ilustrasi bendera Indonesia. Kapan Logo HUT ke-80 RI Diumumkan?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, media sosial diramaikan dengan video pengibaran bendera berwarna hitam dan putih dengan logo bajak laut.

Bendera tersebut adalah bendera bajak laut ala anime One Piece karya Eiichiro Oda.

Bendera itu banyak terpasang di belakang kendaraan, terutama truk. Ada pula yang memasangnya pada tiang rumah, berdekatan dengan bendera Merah Putih.

Akun Instagram @wa*******lk menuliskan, pengibaran bendera bajak laut ala One Piece dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“80 Tahun Merdeka, Tapi Siapa yang Benar-Benar merdeka? Saat bendera lain mulai dikibarkan, bukan karena tak cinta tanah air, tapi karena kecewa pada mereka yang menyalahgunakannya,” tulis akun itu, Kamis (31/7/2025).

Namun, bolehkah memasang bendera lain, seperti bendera bajak dalam anime One Piece bersama dengan bendera Merah Putih?

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Anjuran Pemerintah

Tak ada larangan pengibaran bendera "One Piece"

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan dalam pengibaran bendera Merah Putih bersamaan dengan bendera lain.

“Kecuali bendera kain itu bendera yang dilarang untuk dikibarkan karena ada larangan hukum atau putusan pengadilan,” jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (1/8/2025)

Menurutnya, contoh bendera yang dilarang adalah bendera dari partai terlarang. Selain itu, bendera yang mengandung gambar suatu perbuatan yang dilarang juga tidak diizinkan.

Fickar menjelaskan, pengibaran bendera One Piece tersebut tidak menjadi persoalan, apalagi jika digunakan sebagai perlawanan terhadap tindak pidana. 

“Tidak apa-apa, apalagi jika bendera itu menggambarkan perlawanan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor),” pungkas Fickar. 

Baca juga: Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Pengibaran bendera One Piece disebut pecah belah bangsa

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemasangan bendera bajak laut ala One Piece sebagai upaya pemecah belah bangsa.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Dasco, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Masukan tersebut menyebutkan bahwa kemunculan simbol-simbol itu diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: 4 Fakta Kasus PSHT yang Viral usai Bentangkan Bendera di Jepang

Untuk diketahui, bendera yang beredar di media sosial adalah milik kelompok bajak laut topi jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, karakter utama dalam One Piece.

Bendera tersebut sering disebut sebagai Jolly Roger yang juga menjadi identitas setiap kelompok bajak laut.

Dalam serial One Piece, bajak laut topi jerami kerap bersinggungan dengan pemerintah dunia yang berbuat semena-mena atas nama keadilan.

Kehadiran bajak laut topi jerami pun dianggap sebagai antitesis dari pemerintah dunia.

Baca juga: 4 Fakta Kasus PSHT yang Viral usai Bentangkan Bendera di Jepang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi