Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Pakar: Negara Harus Mendengar, Bukan Menghakimi

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar X (Anak_Ogi)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah, benarah demikian?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bendera One Piece banyak dikibarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 RI, terutama oleh para sopir truk.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ini makin masif jelang 17 Agustus.

Di media sosial, bahkan juga beredar foto pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih.

Aksi ini pun memantik kembali diskusi soal batas antara budaya populer dan penghormatan terhadap simbol-simbol nasional, terutama saat suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa di berbagai penjuru Tanah Air.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: DPR Sebut Simbol Pembangkangan, Apa Makna Logo Bendera One Piece?

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo turut menyoroti fenomena ini dan menyebut bendera One Piece sebagai simbol perlawanan kepada pemerintah.

Ia juga menilai, tindakan itu sebagai bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara, sekaligus bentuk provokasi yang berbahaya jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Lantas, bagaimana kata pakar?

Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apakah Boleh?

Pengibaran bendera One Piece bentuk perlawanan kepada pemerintah?

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut pengibaran bendera bajak laut ala One Piece sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. 

Menurutnya, penilaian semacam itu sebaiknya tidak disampaikan secara gegabah.

“Pernyataan tersebut perlu dianalisis dengan hati-hati. Tidak semua tindakan simbolik warga, dalam hal ini para sopir truk, bisa serta-merta ditafsirkan sebagai aksi politik atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Prof. Sunny kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Ia menilai, pengibaran bendera tersebut lebih tepat dibaca sebagai ekspresi heroisme imajinatif ketimbang pernyataan politik. 

“Kemungkinan besar, mereka tidak sedang melawan pemerintah. Tapi sedang menarasikan nilai-nilai seperti keberanian menghadapi ketidakadilan, solidaritas, dan hasrat hidup bebas di tengah tekanan sistem yang mapan,” jelasnya.

Baca juga: Ketika Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece

Pemerintah sebaiknya tangkap aspirasi rakyat

Prof. Sunny mengingatkan agar pemerintah maupun elite politik tidak bersikap reaktif atau mudah mengeneralisasi ekspresi rakyat sebagai ancaman. 

Sebaliknya, simbol-simbol yang muncul dari akar rumput justru bisa menjadi jendela untuk memahami aspirasi yang tersembunyi.

“Saya kira negara sebaiknya merespons ini dengan pendekatan kultural, bukan stigmatisasi. Ajak mereka berdialog: mengapa mereka menyukai tokoh Luffy? Apa makna simbol bajak laut dalam keseharian mereka? Bisa jadi, itu cara mereka menyampaikan harapan atas negara yang lebih adil, membela yang lemah, dan bebas dari penindasan,” katanya.

Menurut Prof. Sunny, justru dengan mengedepankan proses dialog antara masyarakat dengan pemerintah, hal itu lebih merepresentasikan nilai-nilai Pancasila.

"Karena dengan dialog, maka akan diketahui apa sebenarnya yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, negara harus mampu mendengarkan, bukan menghakimi.

Baca juga: 10 Kutipan tentang Pertemanan dalam One Piece

Bagaimana aturan pengibaran bendera non-negara?

Meski pengibaran bendera One Piece tidak ada masalah, Prof. Sunny juga menegaskan pentingnya memahami konteks hukum dan etika dalam menyikapinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 secara tegas melarang tindakan yang mencemarkan atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, seperti mencoret, membakar, menginjak, atau menghina secara simbolik. 

Namun, tidak terdapat larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas selama tetap mematuhi ketentuan simbolik.

Baca juga: 13 Kata-kata Bijak Nico Robin, Karakter dalam Manga One Piece

“Selama bendera lain tidak dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, tidak menggantikan fungsinya sebagai simbol negara, serta tidak menyinggung makna sakral Merah Putih, maka secara hukum tidak ada pelanggaran,” jelas Prof. Sunny.

Namun ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat mengenai posisi bendera Merah Putih sebagai simbol nasional yang sakral dan merepresentasikan martabat bangsa. 

Dalam hal ini, pendekatan pemerintah sebaiknya lebih mengedepankan edukasi dan dialog.

"Yang harus dipahami adalah ini bukan soal memudarnya nasionalisme, tapi perubahan cara generasi muda mengekspresikannya. Nasionalisme tidak harus seragam, tapi bisa beragam dalam bentuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, menjaga kehormatan Merah Putih bukan berarti membatasi ekspresi budaya populer, melainkan menjadikannya relevan di hati generasi penerus bangsa.

Baca juga: One Piece Live Action: Jadwal Tayang, Nama Pemain, dan Cerita Pembuatannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi