KOMPAS.com - Pengibaran bendera dari komik dan animasi "One Piece" belakangan tengah menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini berawal dari maraknya pemasangan bendera anime One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus mendatang.
Situasi mengenai bendera One Piece ini semakin ramai usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan.
Menurut Dasco, pengibaran bendera tersebut merupakan salah satu upaya memecah belah bangsa.
"Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: DPR Sebut Simbol Pembangkangan, Apa Makna Logo Bendera One Piece?
Lebih lanjut, Dasco mengeklaim bahwa pihaknya menerima masukan terkait adanya kemunculan simbol-simbol yang diduga memecah belah kesatuan NKRI secara sistematis.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi simbol-simbol dan gerakan yang mengancam keutuhan negara.
Meskipun tidak secara gamblang dilarang, pengibaran bendera One Piece ini menjadi perbincangan banyak warganet.
Di samping bendera bajak laut bertopi jerami yang disebut "Jolly Roger" itu, Indonesia telah resmi melarang pengibaran bendera dan penggunaan simbol-simbol tertentu.
Lantas, apa saja bendera dan simbol yang dilarang menurut peraturan di Indonesia?
Daftar bendera yang dilarang berkibar di Indonesia
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut bendera-bendera yang dilarang berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Sebagai salah satu gerakan separatis yang dilarang, bendera GAM tidak boleh dikibarkan.
Menyerupai bendera Partai Aceh dengan latar merah dengan garis putih dan hitam, bendera itu juga memiliki simbol bulan sabit dan bintang.
Dasar hukum pelarangan bendera GAM ini adalah Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
GAM sendiri menjadi organisasi terlarang karena menentang kedaulatan NKRI.
Larangan mengenai bendera RMS karena organisasi tersebut merupakan salah satu gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia.
Bendera RMS memiliki latar putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning.
Dasar hukum yang mengatur larangan ini ada pada Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.
Selain itu, larangan didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013, yang menegaskan pelarangan simbol makar
Baca juga: Ketika Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece
3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)Bendera Bintang Kejora sering digunakan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga pengibarannya dilarang oleh pemerintah.
Desain bendera ini terdiri dari bintang putih di atas dasar merah, dengan garis biru-putih horizontal.
Sama seperti sebelumnya, simbol OPM dilarang karena dianggap sebagai kelompok separatis.
Peraturan mengenai larangan bendera OPM ini terdapat pada Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, serta Pasal 59 ayat (4) UU Ormas No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)Sejak 1966, bendera PKI beserta simbolnya tidak boleh digunakan.
Desain benderanya berlatar merah dengan simbol palu dan arit berwarna kuning, yang melambangkan ideologi komunisme.
Penggunaan simbol PKI dilarang secara tegas sejak 1966 dan tetap berlaku hingga saat ini.
Pelarangan atribut partai tersebut tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Baca juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Pakar: Negara Harus Mendengar, Bukan Menghakimi
5. Bendera dan simbol organisasi terlarang lainnyaSelain gerakan separatis, pemerintah juga melarang pengibaran bendera atau penggunaan simbol organisasi radikal.
Adapun bendera dan simbol yang dilarang yakni seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), ISIS, dan sejenisnya.
Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, peraturan mengenai simbol ormas ini tertuang dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Simbol-simbol ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, simbol ini juga dianggap dapat mengancam keutuhan bangsa.
Tanggapan warganet soal komentar Dasco terkait bendera One Piece
Meskipun menurut Dasco kemunculan simbol adalah upaya pemecah belah bangsa, hal berbeda disuarakan oleh warganet di X.
Banyak dari mereka menganggap bahwa bendera tengkorak dengan latar belakang hitam yang viral medsos itu tidak perlu dianggap serius.
"Setiap ada pemrentah yang keluarin kata-kata 'pecah belah bangsa', 'antek-antek asing' dan 'kita bangsa yg besar' kiamat maju 3 hari," kata akun @as****al di media sosial X.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apakah Boleh?
"World government mulai bereaksi guys, apakah bentar lagi ada sistem bounty?" sahut akun @nu****da.
"Kayak begini jadi masalah kah?" komentar akun @ja****vu.
Seperti diketahui, kemunculan bendera One Piece viral setelah terpasang di belakang kendaraan besar seperti truk-truk.
(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya | Danu Damarjati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.