Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Pro Kontra Tokoh Publik Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hasto Kristiyanto (kiri) dan Tom Lembong (kanan)
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu respons beragam dari berbagai tokoh. 

Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya strategis politik dan hukum, sedangkan lainnya menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk preseden buruk dalam penegakan hukum.

Baca juga: Media Asing Soroti Abolisi - Amnesti Tom Lembong dan Hasto, Apa Kata Mereka?

Dua tokoh politik tersebut sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dan baru beberapa hari menjalani hukuman sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai keputusan Presiden RI ini, respons dari kalangan hukum, politik, dan lembaga penegak hukum menjadi sorotan publik.

Lantas, apakah suara tokoh publik ini menunjukkan pro dan kontra terkait keputusan Prabowo?

Mahfud MD puji Prabowo

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kebijakan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan. 

Menurutnya, pengampunan terhadap Hasto dan Tom mengirim sinyal bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tak bisa lagi dibenarkan.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," ujarnya di X, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). 

Ia menyatakan bahwa presiden kini memiliki posisi untuk menghadang praktik hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. 

Bagi Mahfud, keputusan ini menunjukkan arah baru dalam relasi antara kekuasaan eksekutif dan proses hukum.

Baca juga: Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?

Menteri Hukum dan HAM klaim demi kepentingan bangsa

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan bangsa. 

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80, keputusan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas, dan merajut rasa persaudaraan antarwarga. 

"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). 

Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian pengampunan harus menunggu vonis inkrah. 

Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa amnesti atau abolisi harus diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya. Semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," sambungnya. 

Kejaksaan Agung: bukan tidak bersalah

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden kepada Tom Lembong tidak menghapus kesalahan pidana yang telah dilakukan. 

"Ini pemberian abolisi, ya. Bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya. Tolong dipahami itu," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, dikutip dari Kompas.com, Jumat, (1/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa abolisi menghentikan proses hukum berikut akibatnya, tetapi bukan membatalkan substansi dakwaan.

“Hak prerogatif presiden memberikan abolisi. Bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan,” sambungnnya. 

Baca juga: Pemberian Amnesti dan Abolisi, Politik Transaksional, Salah Obat Tangani Kasus Politisasi Hukum

Respons partai politik

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti dan abolisi telah melalui kajian pemerintah dan persetujuan DPR. 

Ia mempersilakan kritik dari pihak lain, selama disampaikan secara konstruktif.

Menurutnya, sikap pemerintah mengedepankan kemanusiaan dan keadilan. Apalagi jika mengingat pengampunan ini juga diberikan kepada lebih dari seribu terpidana lainnya.

"Sikap pemerintah ini mengedepankan kepentingan yang lebih besar, kemanusiaan, dan keadilan. Karena yang diberikan pengampunan dan pembebasan ini juga atas ribuan kasus lainnya," dikutip dari Kompas.com, Jumat, (1/8/2025).

Pakar hukum tata negara

Pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Presiden. 

Ia menilai kebijakan ini sebagai preseden buruk karena memberi ruang bagi kompromi politik dalam penegakan hukum.

"Ini terkesan penegakkan hukum sebagai sandra politik pada akhirnya, jadi negatifnya di situ. Sisi negatif, sudah diproses hukum Hasto walaupun Hasto kemudian ada peran Presiden terkesan sangat politis," ujar Gugun. 

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi seharusnya ditujukan kepada narapidana politik, bukan pelaku korupsi. 

"Namun kasus pemberantasan korupsi dalam kasus Sekjen PDIP itu justru bermakna negatif," ucap dia.

Baca juga: Apa Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong?

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperlemah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Saya kira preseden buruk Presiden Prabowo ya, karena memberikan abolisi amnesti kepada kasus-kasus yang tidak terkait dengan narapidana politik," pungkasnya. 

Kebijakan Presiden Prabowo mengundang perdebatan di ruang publik. Dukungan terhadap niat persatuan nasional bersanding dengan kekhawatiran soal preseden hukum. 

Di tengah dinamika tersebut, komentar tokoh-tokoh kunci mencerminkan tarik-menarik antara rekonsiliasi politik dan komitmen terhadap supremasi hukum.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Wisang Seto Pangaribowo, Shela Octavia, Adhyasta Dirgantara| Editor: Jessi Carina, Ferril Dennys, Robertus Belarminus, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi