Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Beri Peringatan bagi Pengibar Bendera One Piece

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kemenko Polkam.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dengan tidak sesuai aturan jelang 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.

Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Legal 100 Persen, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Baca juga: Ramai Bendera One Piece, Ini Daftar Bendera yang Resmi Dilarang di Indonesia

Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.

Baca juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Pakar: Negara Harus Mendengar, Bukan Menghakimi

Bendera One Piece diduga pemecah belah bangsa

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi maraknya pemasangan bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI.

Menurut Dasco, pengibaran simbol-simbol tersebut diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: DPR Sebut Simbol Pembangkangan, Apa Makna Logo Bendera One Piece?

Dasco meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan simbol-simbol atau gerakan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu," ungkapnya.

Terkait adanya keterlibatan pihak luar dalam dugaan upaya pecah belah tersebut, Dasco tidak menampik kemungkinan tersebut.

“Ya banyak juga ternyata yang tidak ingin bangsa Indonesia maju ke depan. Pada saat ini kita sedang pesat-pesatnya untuk mencapai kemajuan dan tentunya hal ini ada yang suka dan ada yang tidak suka," pungkas Dasco.

Baca juga: Ketika Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece

Untuk diketahui, baru-baru ini ramai di media sosial pemberitaan mengenai pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece di sejumlah wilayah menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Beberapa pihak menilai pemasangan bendera One Piece sekadar bentuk ekspresi kreatif generasi muda.

Namun juga pemasangan bendera tersebut memicu kekhawatiran pihak lainnya akan potensi gerakan yang bersifat kontra-pemerintah.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi