Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kertas Isi Data Pasien Ditemukan Jadi Bungkus Jajan, RS Ini Didenda Rp 610 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) via Bangkok Post
Dokumen pasien menjadi bungkus makanan.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Sebuah rumah sakit (RS) di Thailand telah didenda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta) setelah kertas dokumen berisi data pasien kedapatan dipakai sebagai bungkus makanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) pada Jumat (1/8/2025).

PDPC menemukan kertas tersebut telah digunakan sebagai bungkus atau kantong jajan khanom Tokyo.

Meski demikian, sebagaimana dilansir Bangkok Post, Sabtu (2/8/2025), PDPC tidak menyebutkan informasi mengenai nama rumah sakit swasta besar yang dimaksud.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun insiden itu merupakan salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan PDPC.

Mereka melaporkan hal itu bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing entitas yang melanggar undang-undang data.

Baca juga: Skandal Seks dan Pemerasan 11 Biksu Thailand Picu Kemarahan Publik

Dokumen pasien seharusnya dimusnahkan

Hasil investigasi mengungkapkan, lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi telah dikirimkan ke tujuan yang salah.

Seharusnya, dokumen atau berkas-berkas berisi data pribadi pasien tersebut dikirimkan ke lokasi pemusnahan.

Rumah sakit mengatakan bahwa mereka telah memercayakan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah bisnis kecil, namun gagal menindaklanjutinya.

Sementara pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya. Dia berucap bahwa dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka.

PDPC mendenda rumah sakit sebesar 1,21 juta baht. Sedangkan sang pemilik bisnis pemusnahan dokumen didenda 16.940 baht atau sekitar Rp 8,5 juta.

Baca juga: Hidup Terlantar bersama 6 Anjing, Bocah Asal Thailand Hanya Bisa Menggonggong

4 kasus pelanggaran lain

Kasus lain yang diungkapkan oleh komite ini melibatkan sebuah lembaga negara yang membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga Thailand.

Dilansir dari The Thaiger, Minggu (3/8/2025), insiden itu terjadi setelah adanya serangan siber pada aplikasi webnya.

Data pribadi milik warga-warga Thailand yang disusupi itu kemudian ditawarkan untuk dijual di dark web.

Investigasi mengidentifikasi langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, termasuk kata sandi yang lemah dan kurangnya penilaian risiko.

Baca juga: Jepang Akan Longgarkan Aturan untuk Pekerja Asing, Ini Rinciannya

Hasil identifikasi juga menyebutkan bahwa tidak adanya perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web.

Akibatnya, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp 77,2 juta) dikenakan kepada agensi dan kontraktor swastanya.

Tiga kasus lainnya yang dilaporkan oleh PDPC melibatkan kebocoran data dari peritel dan distributor online.

Mereka dikenakan denda berkisar antara 500.000 (Rp 252 juta) hingga 7 juta baht (Rp 3,5 miliar).

Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi, dengan total denda sebesar 21,5 juta baht (Rp 10,8 miliar).

Baca juga: Jepang Berlakukan Aturan Baru Bersepeda Per April 2026, Rem Rusak Didenda Rp 550.000, Main HP Rp 1,3 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi