Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perusahaan Gugat Karyawan Resign hingga Rp 120 Juta?

Baca di App
Lihat Foto
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, Tita Delima (27), digugat total Rp 120 juta oleh klinik gigi bekas tempat kerjanya sebagai perawat, karena resign pada 2024.

Gugatan untuk Tita terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja akibat resign sebelum kontrak berakhir.

Selanjutnya, Rp 70 juta sebagai juta sebagai ganti rugi immateriil akibat pelanggaran komitmen kerja.

Pelanggaran komitmen yang dituduhkan pada Tita yaitu melanggar kontrak kerja untuk tidak bekerja di bidang yang sama dalam kurun setahun setelah resign, diberitakan Kompas.com, Kamis (31/7/2025)

Tita membantah dugaan tersebut karena dia hanya berjualan kue dan dipesan oleh klinik gigi Assymetry.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengaku mendapat tawaran untuk kembali menjadi perawat di klinik tersebut, tetapi menolaknya karena masih terlibat kontrak.

Tita pun hanya mengambil posisi perbantuan yang hanya datang sewaktu-waktu ketika dibutuhkan dan tidak mendapat gaji yang tetap.

Berkaca dari kasus Tita, sebenarnya, bolehkah perusahaan menggugat karyawan yang sudah resign?

Baca juga: 3.800 Karyawan NASA Ajukan Resign, Apa Alasannya?


Penjelasan ahli hukum perdata

Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, menjelaskan bahwa pada dasarnya, terdapat asas kebebasan berkontrak selama tidak melanggar UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dengan begitu, menurut Anjar, sebenarnya para pihak bebas menentukan isi kontrak selama memperhatikan ketiga hal tersebut.

"Jadi, jika dalam kontrak ada pasal yang menyatakan bahwa karyawan yang diterima minimal harus bekerja selama 2 atau berapa tahun, yang wajar, itu boleh-boleh saja," terang Anjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurut dia, di dalam kontrak kerja sebaiknya dituliskan juga mengenai sanksi atau denda apabila karyawan melanggar pasal tersebut.

Contohnya yaitu dengan membayar dua kali gaji dan tunjangan yang pernah diterima selama bekerja apabila resign sebelum waktu kontrak usai.

Dengan begitu, sanksi menjadi jelas di awal kontrak dan ada kesepakatan di antara kedua pihak.

Lalu, apabila sudah terbentuk kesepakatan yang jelas dari awal, Anjar mengatakan, perusahaan dapat menggugat karyawan ketika resign dan tidak membayar denda tersebut.

"Jadi tidak bisa semena-mena perusahaan bisa menggugat karyawan yang resign," tutur dia.

"Terkait ganti rugi yang dimintakan, juga ada ketentuannya dan harus bisa dibuktikan," sambung dia.

Anjar melanjutkan, jika tidak ada bukti, maka gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan tersebut tidak akan dikabulkan oleh hakim.

Sementara itu, menurut dia, pasal mengenai kontrak "tidak boleh bekerja di tempat lain dalam satu tahun atau dalam kurun waktu tertentu setelah keluar" bisa dianggap bertentangan dengan UU.

Sebab, Anjar menjelaskan bahwa perundang-undangan melindungi hak setiap warga negara untu mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Kecuali jika selama dilarang itu, perusahaan yang melarang masih mau menggaji si karyawan," gurau dia.

Adapun Anjar menambahkan, pasal yang memuat asas kebebasan berkontrak terdapat dalam pasal 1338 KUH Perdata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi