KOMPAS.com - Penumpang Lion Air berinisial H (41) diamankan otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten usai berteriak ada bom di dalam kabin pesawat, Sabtu (2/8/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu hendak lepas landas.
Akibatnya, kru pesawat segera melakukan return to apron (RTA) atau prosedur membawa kembali pesawat ke apron untuk kepentingan pemeriksaan.
Sebanyak 181 penumpang lainnya yang berada di dalam pesawat juga mengalami keterlambatan sekitar tiga jam.
Berikut kronologi penumpang Lion Air berteriak ada bom di dalam pesawat.
Baca juga: Penjelasan Super Air Jet Usai Ridwan Kamil Protes Pesawat Bali-Jakarta Delay
Kronologi penumpang Lion Air teriak ada bom
Peristiwa penumpang Lion Air berteriak bom terjadi pukul 18.35 WIB saat pesawat berada di jalur taxi way.
Pada saat itu, JT 308 sedang bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang penumpang laki-laki kemudian meneriakkan kata “bom”.
Kru berusaha menenangkan H, namun pelaku terus melontarkan sejumlah ucapan kepada kru.
Perbuatan H membuat penumpang lainnya kesal. Mereka juga meminta kru supaya mengamankan pelaku.
“Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat, Diduga Kesal Penerbangan Tertunda
Penumpang Lion Air JT 308 dievakuasi
Ronald mengatakan, pilot langsung membatalkan penerbangan begitu mengetahui teriakan penumpang soal bom di dalam pesawat.
Setelah pesawat kembali ke apro , penumpang dievakuasi ke ruang tunggu terminal 1A guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, H langsung diamankan dan digiring ke ruang Operation Inspection Center (IOC) untuk kepentingan pemeriksaan oleh otoritas bandara.
Terkait kejadian tersebut, Ronald mengingatkan bahwa ucapan soal bom di dalam pesawat bukanlah candaan.
Hal tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” pungkas Ronald.
Baca juga: Cerita Penumpang Lion Air Rute Lombok-Surabaya, Keluhkan Delay hingga 4 Kali
Lion Air JT 308 diberangkatkan kembali usai alami delay
Setelah insiden H berteriak bom di dalam pesawat, penumpang Lion Air JT 308 yang terdampak baru bisa diberangkatkan kembali menuju Kualanamu sekitar pukul 21.35 WIB menggunakan armada pengganti, yaitu Boeing 737-900ER PK-LSW.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kru pesawat sudah melakukan standar operasi prosedur (SOP) saat penumpang berteriak ada bom di dalam pesawat.
Ia menjelaskan, begitu pintu pesawat ditutup maka dikategorikan sebagai return to apron (RTA) yang merupakan prosedur mengembalikan pesawat ke apron guna pemeriksaan keamanan.
Setelah penerbangan ditunda, H langsung diserahkan ke pihak berwenang yang terdiri dari petugas keamanan bandara, otoritas bandara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kepolisian.
H kemudian menjalani investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” kata Danang dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).
“Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.