KOMPAS.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, yang akan tetap memproses laporannya terhadap hakim.
Laporan terhadap majelis hakim Tipikor tetap dilanjutkan untuk memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
Baca juga: Deretan Tokoh yang Pernah Dapat Amnesti dan Abolisi, Tak Hanya Tom Lembong dan Hasto
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah.
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” jelas Zaid.
Baca juga: Suara Pro Kontra Tokoh Publik Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dgn sikap presumption of guilty,” ujar Zaid.
Baca juga: Media Asing Soroti Abolisi - Amnesti Tom Lembong dan Hasto, Apa Kata Mereka?
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” lanjutnya.
Baca juga: Kata-kata Hasto dan Tom Lembong Usai Bebas, Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo, Danu Damarjati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.