Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Rumah Jampidsus Digeledah Polisi, Sebut Pengamaman TNI Hal Biasa

Baca di App
Lihat Foto
Shela Octavia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Penkum, Kejagung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membantah bahwa rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hendak digeledah polisi.

Hal tersebut dikatakan Anang menanggapi kabar yang beredar bahwa polisi berupaya menggeledah rumah Febrie di Jakarta.

Meski begitu, penggeledahan gagal dilakukan lantaran kediaman Febrie dijaga oleh banyak prajurit TNI.

Anang juga menyatakan bahwa Kejagung tidak pernah menerima laporan terkait penggeledahan di rumah Febrie.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Penjelasan TNI soal Kabar Rumah Jampidsus Dijaga Tentara Usai Hampir Digeledah Polisi

Penjagaan prajurit TNI merupakan pengamanan biasa

Anang menambahkan bahwa keberadaan prajurit TNI di rumah Febrie merupakan bagian pengamanan biasa.

Penjagaan telah diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dengan Kejagung.

Selain itu, negara memberikan perlindungan kepada jaksa dan kejaksaan melalui TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” jelas Anang.

Baca juga: TNI AL Tegas Tolak Tentara Bayaran Rusia Satria Arta, Jalan Kembali Jadi Prajurit Tertutup

TNI laksanakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Kompas.com juga menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi terkait kabar prajurit menjaga rumah Febrie saat dan sesudah kabar penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejagung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas.

Tugas tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas TNI menjaga jaksa dan kejaksaan juga diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Kristomei mengatakan, setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum.

“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata jenderal bintang dua tersebut kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

"TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” pungkas Kristomei.

Baca juga: Letjen Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari TNI sejak 14 Mei 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi