Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kafe dan Restoran Kena Royalti jika Putar Suara Alam dan Burung

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pemutaran suara alam atau kicauan burung di kafe dan restoran ternyata juga berpotensi terkena pembayaran royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apa pun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, dilindungi hak terkait, sehingga tetap dikenai kewajiban royalti.

Baca juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Tercekik Biaya Royalti Musik, Ini Dampaknya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/7/2025).

Dharma menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram.

Ia tetap diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Rincian Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran

Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.

Artinya, ketika cafe dan restoran memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.

Baca juga: Di Balik Konflik Royalti, AI Siap Mencuri

Aturan royalti tidak untuk mematikan usaha kecil

Dharma Oratmangun juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti dapat mematikan pelaku usaha kecil, termasuk kafe dan restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Belajar dari Kasus Gacoan, Apa Sanksi Pelaku Bisnis yang Tak Bayar Royalti Musik?

Dia menegaskan, membayar royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak pencipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Hal yang sama, menurutnya, berlaku bagi pemutaran lagu-lagu internasional. Sebab, Indonesia memiliki kerja sama internasional terkait pembayaran royalti.

Baca juga: Badai Ingatkan Perjuangan Musisi usai Transfer Royalti Bertebaran

Tarif royalti musik kafe dan restoran

Terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:

Restoran dan Kafe

  • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

  • Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Diskotek dan Klub Malam

  • Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun.

Baca juga: Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi Lain?

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

 

(Sumber: Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas, Revi C. Rantung | Editor: Tri Susanto Setiawan)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi