KOMPAS.com - Dua mantan menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang bersamaan untuk dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Mereka dipanggil terkait dua perkara terpisah yang menyangkut dana publik.
Baca juga: Nadiem Makarim di Pusaran 3 Kasus Korupsi: Chromebook, Kuota Gratis, dan Google Cloud
Pemanggilan ini menandai babak baru dalam penyelidikan dua proyek besar yang masing-masing berada di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
KPK menyebut pemeriksaan ini krusial untuk memperjelas konstruksi perkara.
Lantas, apa kasus yang membuat dua eks menteri Jokowi ini dipanggil KPK?
Nadiem dipanggil untuk kasus apa?
Terkait kasus Nadiem, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Layanan ini digunakan selama masa pandemi Covid-19 untuk menyimpan data kegiatan pembelajaran daring dari seluruh sekolah di Indonesia.
"Pembayaran untuk layanan itu yang sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah memeriksa mantan CEO GOTO Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto sebagai saksi.
Secara terpisah, pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan bahwa kliennya siap hadir.
"Bismillah hadir, saya mendampingi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Ali menyebut Nadiem akan tiba pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukum.
Gus Yaqut terseret kasus kuota haji
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Yaqut Cholil Qoumas.
Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Pemanggilan ini telah dikirimkan sejak dua pekan sebelumnya.
"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini, biar clear," kata Asep, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sebelumnya meminta tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan.
"Awalnya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler. Tapi kenyataannya dibagi 50-50," ujar Asep.
Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Sejauh mana KPK menelusuri kasus kuota haji?
KPK telah meminta keterangan dari travel agent, pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menelusuri alur distribusi dan potensi keuntungan dari kuota haji khusus.
Pemanggilan Yaqut dilakukan untuk memperkuat konstruksi awal perkara.
"Artinya di hilir, berapa dia (travel) terima, dan berapa harga yang dibayarkan masyarakat. Itu yang sedang kami telusuri." terangnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T
KPK menyebut bahwa penyelidikan kuota haji ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," ujar Asep.
Meski berasal dari dua kementerian berbeda, kedua kasus ini memiliki pola yang serupa: proyek strategis nasional yang dijalankan di masa krisis, namun menyisakan tanda tanya dalam pelaksanaan anggarannya.
KPK menyatakan proses penyelidikan terhadap keduanya akan terus berlanjut dan berpotensi naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Wahyu Wachid Anshory | Editor: Jessi Carina, Wahyu Wachid Anshory)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.