Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang yang Disewakan Kembali tapi Belum Dibayar, Apakah Bisa Dilakukan Upaya Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi sewa iphone.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi asal Klaten menyewa dua unit iPhone dari usaha persewaan di Boyolali selama dua bulan.

Namun, ia tidak mengembalikannya tepat waktu dan belum membayar biaya sewa sebesar Rp 7 juta.

Pemilik usaha, Gery Setiawan (21) mengaku terpaksa mengambil kembali dua unit iPhone tersebut karena penyewa tidak menunjukkan itikad baik.

Meski barang sewaan telah berhasil diamankan, Gery menyebut biaya sewa belum dilunasi hingga kini. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dia sudah dua bulan sewa iPhone, jadi kami ambil paksa. Selain tidak mengembalikan tepat waktu, dia juga belum bayar,” ujar Gery, seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (6/8/2025).

Lantas, apakah bisa dilakukan upaya hukum dalam kasus ini?

Baca juga: Wanita di China Pacari 20 Pria Sekaligus, Minta iPhone Lalu Menjualnya untuk Beli Apartemen

Apakah bisa dipidana?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi mengatakan, sewa-menyewa masuk dalam hukum perdata.

Karena itu, hal yang mendasari aktivitas itu adalah perjanjian antara pemilik ponsel dan penyewa.

Untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum, harus dilihat pada klausul perjanjian tersebut.

"Bila ada pelanggaran, maka masuknya wanprestasi. Pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan secara perdata," kata Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Wanprestasi adalah kelalaian dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Baca juga: Cara BackUp Riwayat Chat WhatsApp di iPhone dan Android

Ia menjelaskan, upaya hukum bisa dilakukan untuk memulihkan kerugian atau memaksa pihak yang gagal memenuhi kewajibannya agar melakukannya.

Ini bisa dilakukan melalui klaim ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pemaksaan spesifik kinerja.

"Penarikan barang dimungkinkan saja, jika dalam perjanjian diatur," jelas dia.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Namun, pengambilan barang akan jadi sah jika sejak awal sudah disepakati atau sebagai agunan/jaminan.

"Perjanjian itu harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik. Nah, kalau dalam konteks itu, kita melihatnya pasti penyewa tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan perjanjiannya," ujarnya.

Baca juga: Praktisi Ungkap Waktu untuk Membersihkan File Sampah di HP iPhone dan Android agar Tidak Lemot

Gugatan perdata ke pengadilan

Pujiyono menuturkan, pemilik iPhone dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita mencapai Rp 7 juta.

Menurutnya, angka Rp 7 juta dalam kasus persidangan tergolong dalam nominal kecil.

Umumnya, gugatan perdata yang dikasuskan memiliki nominal sekitar Rp 500 juta pada pihak perbankan.

"Kerugian material Rp 7 juta itu kemudian diklaimkan kepada pihak penyewa," tuturnya.

"Cara menagihnya kalau dalam konteks perdata ya bisa kemudian jalur-jalur perdata itu bisa melakukan gugatan perdata," lanjut dia.

Lantaran nominalnya kecil, Pujiyono berharap negara ke depannya dapat memfasilitasi penyelesaian yang sifatnya cepat.

Baca juga: Ada iPhone dan Smartphone, Bagaimana Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi oleh KPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi