KOMPAS.com - Tarif pasang listrik baru PLN akan bervariasi sesuai jenis layanan dan daya listrik yang dibutuhkan.
Adapun penetapan biaya pasang listrik baru PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Untuk mengetahui estimasi biaya yang dikeluarkan saat pemasangan listrik baru PLN, Anda dapat mengeceknya melalui fitur simulasi biaya di aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 Meteran Daya 450 VA dan 900 VA
Cara cek tarif pasang listrik baru PLN
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek biaya pasang listrik baru PLN:
- Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu “Simulasi Biaya”.
- Pilih opsi “Pasang Baru” pada bagian jenis layanan.
- Selanjutnya, lengkapi detail lokasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Kemudian pilih jenis layanan listrik yang Anda gunakan, apakah pascabayar atau prabayar (token).
- Pada opsi peruntukan, pilih “Rumah Tangga”.
- Pilih besaran daya meteran yang Anda butuhkan.
- Aktifkan “Paket SLO” jika ingin menambahkan paket sertifikat laik operasi.
- Klik “Hitung”.
- Akan muncul simulasi estimasi rincian harga pemasangan listrik sesuai besaran daya dan wilayah tempat tinggal Anda.
Baca juga: Beli Token Listrik Bisa Mulai dari Rp 5.000, Begini Caranya
Rincian biaya pasang listrik baru PLN
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pasang listrik baru PLN untuk layanan prabayar dan pascabayar:
- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
- > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
- > 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.
Baca juga: Tarif Pasang Listrik Baru untuk Meteran Daya 2.200 VA per 1 Agustus 2025
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenai biaya lain seperti jaminan langganan, pembelian token perdana (prabayar), pajak penerangan jalan (PPJ), dan sertifikat laik operasi (SLO).
Rincian tarif listrik per kWh Agustus 2025 pelanggan rumah tangga
Dilansir dari laman Kompas.com, Senin (4/8/2025), berikut tarif listrik per kWh pada Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi:
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 Bisa untuk Berapa Hari?
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan golongan rumah tangga nonsubsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Biaya Tambah Daya Listrik Meteran 450 VA ke 900 VA per 1 Agustus 2025
Tarif listrik PLN tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya, terletak pada metode pembayarannya.
Pengguna prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk bisa menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.