Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?

Baca di App
Lihat Foto
bimasislam.kemenag.go.id
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut merupakan hasil revisi dari ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Namun sayangnya, pekerja atau karyawan di sektor swasta tidak secara otomatis mendapatkan hak cuti bersama.

Lantas, apakah perusahaan wajib bayar karyawan yang masuk kerja pada 18 Agustus 2025?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama atau Libur Nasional?


Perusahaan bayar karyawan yang masuk kerja pada 18 Agustus 2025?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, bekerja pada hari libur resmi bukan merupakan kewajiban bagi pekerja.

Artinya, pada hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah, pekerja berhak untuk tidak masuk kerja, kecuali jika ada kesepakatan atau permintaan dari perusahaan untuk tetap bekerja.

Namun, kata dia, jika perusahaan meminta pekerja untuk tetap masuk kerja pada hari libur resmi, maka pekerja berhak atas upah lembur sebagai kompensasi.

Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Ini Link Download SKB 3 Menteri yang Baru

Sunardi mengungkapkan, ketentuan ini berbeda dengan cuti bersama. Sebab, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

Jika tanggal cuti bersama ditetapkan pemerintah tetapi perusahaan tidak memiliki kebijakan cuti bersama atau tidak menerapkannya, maka pengusaha tidak berkewajiban membayar upah lembur apabila pekerja diminta tetap masuk.

"Tapi kalau cuti bersama dan tidak ada kebijakan cuti bersama di perusahaan, pengusaha tidak wajib bayar upah lembur," jelas Sunardi kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Aturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama

Pekerja yang ambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan

Sementara itu, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Hal ini berarti cuti bersama tersebut dihitung sebagai bagian dari hak cuti tahunan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh tersebut seperti upah di hari kerja biasa.

Baca juga: Agustus 2025 Minim Tanggal Merah, Ini Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi