KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memperingati HUT ke-80 RI.
Cuti bersama 18 Agustus 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
SKB tersebut otomatis mengubah SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai cuti bersama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 merupakan hari libur.
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Lalu, apa alasan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional?
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Ini Link Download SKB 3 Menteri yang Baru
Alasan pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 jadi cuti bersama
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi mengatakan, penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dilakukan supaya masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Pemerintah ingin peringatan Hari Kemerdekaan berjalan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Imam menambahkan, lewat cuti bersama 18 Agustus 2025, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Di sisi lain, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 dimaksudkan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Hal tersebut diharapkan terjadi melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan yang panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” jelas Imam dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama atau Libur Nasional?
Instansi hingga perusahaan diminta atur penugasan
Terpisah, Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan, cuti bersama 18 Agustus 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Ia juga berharap, momen tersebut memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa,” kata Rini dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
“Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Terkait hal itu, Rini meminta unit, satuan organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah dan mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Itulah jawaban terkait tanggal 18 Agustus libur atau tidak lengkap dengan alasan pemreintah tetapkan 18 Agustus cuti bersama.
Baca juga: Hari Libur dan Tanggal Penting Agustus 2025, Adakah Cuti Bersama?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.