Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru dan Dosen Jadi Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata Pakar

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas ITB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberikan gaji yang layak bagi guru dan dosen. 

Dikutip Kompas.com, Kamis (8/8/2025), ia mengatakan persoalan keterbatasan anggaran membuat pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit.

Ia mempertanyakan apakah kesejahteraan guru dan dosen sepenuhnya harus dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), ataukah perlu melibatkan partisipasi masyarakat. 

“Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji guru dan dosen umumnya memang dianggarkan di APBN.

Lantas, bagaimana pendapat pakar?

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Beri 3 Kado untuk Guru di Indonesia

Tergantung pandangan pemerintah terhadap pendidikan tinggi

Pengamat Kebijakan Publik, Eko Prasodjo menilai bahwa kebijakan terkait kesejahteraan guru dan dosen sangat tergantung pada bagaimana pemerintah memposisikan pendidikan tinggi.

“Hal ini tergantung bagaimana pemerintah menempatkan pendidikan tinggi, apakah sebagai barang publik atau barang privat,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa di sejumlah negara yang menganut sistem sosialis, pendidikan tinggi sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui APBN.

“Di banyak negara sosialis (di Eropa Barat), pada umumnya negara membiayai pendidikan tinggi dari APBN,” ujarnya.

Namun, jika pembiayaan pendidikan dibebankan kepada masyarakat, maka konsekuensinya adalah meningkatnya biaya SPP mahasiswa.

Hal ini nantinya akan menyulitkan banyak calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena alasan ekonomi.

“Perlu dikaji, jika yang dimaksud masyarakat adalah privatisasi pendidikan tinggi, maka itu akan menyebabkan akses yang terbatas. Pada akhirnya, hal ini bisa menurunkan daya saing bangsa Indonesia secara global,” kata Eko.

Baca juga: Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Usulan kebijakan untuk pemerintah

Lebih lanjut, Eko menyampaikan sejumlah saran yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, tanpa mengabaikan kualitas dan akuntabilitas kinerja.

  1. Menetapkan standar kompetensi dan target kinerja, terutama bagi dosen: Beberapa kebijakan ini disebut Eko sudah mulai dilaksanakan oleh pemerintah.
  2. Mengurangi beban administrasi dosen dan guru: Langkah ini diperlukan agar para pendidik dapat lebih fokus pada kegiatan utama seperti mengajar dan melakukan riset.
  3. Menetapkan standar biaya untuk gaji yang berbasis pada kinerja: Besaran gaji diharapkan mencukupi kebutuhan hidup layak bagi guru dan dosen.
  4. Membuat kebijakan pembagian peran dosen: Pemisahan antara dosen berbasis riset dan dosen berbasis pengajaran dinilai penting agar peran dan kontribusi mereka menjadi lebih optimal.

Baca juga: Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Berlaku Agustus 2025

Gaji dosen di Indonesia terendah di Asia Tenggara

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025), Tim Jurnalisme Data Harian Kompas membandingkan gaji pokok 36 dosen perguruan tinggi negeri sepanjang tahun 2024 yang disurvei secara kualitatif sejak 4 April hingga 23 April 2025 dengan upah minimum di masing-masing daerah.

Indonesia diketahui memiliki gaji dosen sekitar 207 dollar AS atau Rp 3,37 juta per bulan (kurs hari Jumat), dengan perbandingan dari upah minimum yang ditetapkan sebanyak 1,32 kali lipat.

Angka ini menunjukkan bahwa gaji dosen di Indonesia berada di posisi terbawah dari kedelapan negara di Asia Tenggara. Serta di posisi kelima jika dibandingkan dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Berlaku Agustus 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi