Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Komplotan Judi Online di Bantul, Omzet 50 Juta per Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Komplotan judi online Bantul berhasil meraup omzet hingga Rp 50 juta per bulan dengan mengakali sistem promosi situs judi. 

Polisi menyebut kelompok ini telah beroperasi selama setahun penuh sebelum akhirnya ditangkap.

Baca juga: Apakah Pengobatan Kecanduan Judi Online Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Modus mereka melibatkan pembuatan puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus dan cashback dari situs judi online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ini memicu kritik publik dan sorotan DPR karena para pelaku ditangkap setelah merugikan bandar judi online.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari kasus ini? Berikut 7 fakta terkait penangkapan komplotan judi online di Bantul. 

Penangkapan lima tersangka di Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima tersangka judi online di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

Kelima tersangka adalah RDS (32) sebagai koordinator, serta NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) sebagai operator. 

Polisi menyebut mereka telah menjalankan operasi ini selama kurang lebih satu tahun sebelum diamankan.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: Komdigi Blokir Website PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judi Online

Modus komplotan judi online Bantul

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan promo akun baru dari situs judi online. 

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Mereka mengoperasikan empat unit komputer untuk membuka hingga 40 akun baru setiap hari. 

Setiap akun didaftarkan menggunakan kartu SIM berbeda yang diganti secara rutin untuk menghindari deteksi sistem.

Menurut Slamet, peluang menang untuk akun baru lebih besar. 

"Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," jelasnya.

Baca juga: Judi Online: Ilusi Kemenangan di Tengah Kepastian Kekalahan

Omzet dan pembagian peran

Pendapatan kelompok ini diperkirakan mencapai Rp 50 juta per bulan. 

Setiap operator menerima bayaran mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sebagai imbalan menjalankan akun-akun tersebut.

RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia perangkat, modal, dan daftar situs judi online yang menawarkan bonus. 

Ia merekrut empat operator yang bertugas memainkan akun hingga menarik keuntungan dari promo atau kemenangan.

Kegiatan ini telah berlangsung secara terorganisir selama satu tahun. 

Polisi masih mendalami apakah para pelaku hanya berperan sebagai pemain atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan yang lebih besar.

"Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya," ujar Slamet, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kenapa Banyak Orang Mudah Terjerat Judi Online? Ini Kata Ahli

Apa saja barang bukti yang disita?

Polisi menyita empat unit komputer, lima ponsel, ratusan SIM card, tangkapan layar situs judi online, dan uang tunai dari lokasi penangkapan.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan teknik mereka untuk mengelabui sistem. 

"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025). 

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting pembuktian bahwa operasi dijalankan secara terstruktur dan menggunakan perangkat khusus.

Kritik dari DPR RI

Kasus ini memunculkan kritik dari Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia menilai penangkapan ini ganjil karena yang ditindak adalah pihak yang merugikan bandar judi online.

"Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?" kata Sudding.

Menurutnya, langkah polisi terkesan melindungi pelaku utama. 

"Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis," ucapnya.

Baca juga: Tangkap 5 Orang yang Akali Sistem Judi Online, Polda DIY Bantah Lindungi Bandar

Polda DIY membantah spekulasi lindungi bandar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah tegas spekulasi bahwa polisi melindungi bandar judi online. 

"Dari diri kami tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar,” ujarnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat. 

"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," katanya.

Polda DIY juga menekankan bahwa laporan kasus ini berasal dari warga, bukan dari bandar judi online.

Baca juga: TNI Sebut Ada Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke Polisi Usai Penembakan di Lampung

Ancaman hukuman untuk komplotan judi online Bantul

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi peran masyarakat. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan kasus serupa.

(Sumber: Kompas.com/Tri Indriawati, Kiki Safitri, Ihsanuddin | Editor: Tri Indriawati, Jessi Carina, Ihsanuddin) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi