Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Defrino Maasy
Cara mencairkan saldo JHT tanpa resign.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat statusnya masih pekerja.

JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT Online 2025 Lewat Aplikasi HP, Bisa Ambil 10 Persen Dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Meski demikian, peserta perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa mencairkan saldo JHT tanpa harus resign.

Dikutip dari Kompas Money (6/8/2025), menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:

Baca juga: Ingin Tahu Jumlah Tabungan Pensiun? Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja:

1. Syarat klaim saldo JHT 10 persen

Baca juga: Panduan Lengkap Mencairkan Jaminan Pensiun BPJS 2025: Syarat, Cara, dan Durasinya

2. Syarat klaim saldo JHT 30 persen

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

Baca juga: Cara Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perbarui Data Karyawan agar Dapat BSU 2025

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata BPJAMSOSTEK

Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email,
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa lewat HP

Anda juga dapat mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi