KOMPAS.com - JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat statusnya masih pekerja.
JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT Online 2025 Lewat Aplikasi HP, Bisa Ambil 10 Persen Dulu
Meski demikian, peserta perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa mencairkan saldo JHT tanpa harus resign.
Dikutip dari Kompas Money (6/8/2025), menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:
- 30 persen dari saldo JHT, khusus untuk pembelian rumah
- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.
Baca juga: Ingin Tahu Jumlah Tabungan Pensiun? Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja:
1. Syarat klaim saldo JHT 10 persen- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku tabungan
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Baca juga: Panduan Lengkap Mencairkan Jaminan Pensiun BPJS 2025: Syarat, Cara, dan Durasinya
2. Syarat klaim saldo JHT 30 persenSyarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Baca juga: Cara Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perbarui Data Karyawan agar Dapat BSU 2025
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau kartu keluarga; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata BPJAMSOSTEK
Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email,
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Baca juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa lewat HP
Anda juga dapat mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.