KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, dari total tamu undangan, 80 persen di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik upacara HUT ke-80 di Istana Merdeka.
Lantas, apa pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka?
Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Beri 3 Kado untuk Guru di Indonesia
Aturan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Negara
Dilansir dari laman Pandang Istana Presiden, tamu undangan yang datang ke upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara wajib mengenakan pakaian sopan.
Namun, peserta diutamakan memakai pakaian nasional atau pakaian adat.
Selama ini, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Merdeka telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Mengacu aturan tersebut, berikut ini jenis pakaian yang boleh digunakan saat menghadiri acara kenegaraan, seperti upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025:
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Laki-laki
- Memakai jas warna gelap
- Kemeja putih lengan panjang
- celana panjang senada dengan jas
- Mengenakan dasi
- Sepatu hitam
Perempuan
- Mengenakan jas warna gelap
- Kemeja putih
- Rok atau celana panjang sewarna dengan jas
- Sepatu hitam
Baca juga: Ragam Acara HUT ke-80 RI oleh Pemerintah, Ada Kuliner Gratis hingga Diskon Transportasi
2. Pakaian DinasBagi anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu dapat mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan lembaga masing-masing.
3. Pakaian KebesaranPejabat negara atau tokoh masyarakat bisa juga memakai pakaian kebesaran yang khusus digunakan dalam acara resmi, kenegaraan, atau adat.
4. Pakaian AdatTamu undangan di upacara 17 Agustus 2025 juga bisa mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.
Dengan catatan, pakaian adat tersebut tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan nilai-nilai acara kenegaraan.
Baca juga: Reaksi Beragam Pejabat Pemerintah soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI
5. Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Seragam ResmiAparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi tertentu biasanya mengenakan Pakaian Sipil Hasian (PSH) atau seragam resmi pada saat menghadiri upacara 17 Agustus 2025.
6. Pakaian Sipil Nasional (PSN)Pakaian Sipil Nasional berupa jas beskap tertutup, celana panjang sewarna, sarung fantasi, dan peci nasional.
Baca juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara Kembali Dibuka, Klik Pandang.istanapresiden.go.id
Jadwal upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ucapan 17 Agustus 2025 di Istana Negara akan digelar dua kali, yakni pagi dan sore.
Berikut jadwal pelaksanaan upacara 17 Agustus 2025:
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi- Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 17.00 WIB.
Itulah informasi terkait upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.