KOMPAS.com - Sejumlah karyawan swasta memprotes penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menurut Sekretaris Kemen Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi, pemberlakuan cuti bersama ini bertujuan untuk memperpanjang waktu masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
Baca juga: Daftar Negara dengan Hari Libur Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Namun, beberapa pekerja swasta menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak berlaku untuk pekerja swasta.
"Kalau bikin kebijakan itu harusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata seorang pekerja bernama Kojek (29), dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Senada, Wiwi (32) mengatakan, pemerintah semestinya menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional, bukan cuti bersama agar semua pekerja bisa merasakannya.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama?
Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Ketentuan Bagi ASN dan Karyawan Swasta
Apa perbedaan libur nasional dan cuti bersama?
Biasanya, libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah secara beriringan, misalnya ketika perayaan hari besar keagamaan.
Contohnya, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Natal.
Hari libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025.
Libur nasional memberikan kesempatan karyawan swasta maupun ASN untuk libur, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Baca juga: Update Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Masih Ada Berapa?
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur ,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Sementara, libur cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai pemerintah.
Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama berarti memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.
Apabila karyawan tetap bekerja pada saat cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). ASN yang libur saat cuti bersama tidak mengalami pengurangan cuti tahunan.
(Sumber: Kompas.com/Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat, Mufit Apriliani)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.