KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, majelis hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, namun meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, penembakan dilakukan secara spontan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1.
Motif berencana dinilai tidak cukup bukti karena aksi terjadi akibat kepanikan saat penggerebekan.
Selain dijerat Pasal 338 KUHP, Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Berikut ini perjalanan kasus Kopda Bazarsah yang tembak mati tiga polisi di Way Kanan hingga dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Awal mula kasus
Dikutip dari Kompas.com (17/3/2025), kasus ini bermula ketika tiga anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Menurut seorang sumber internal Polda Lampung yang enggan disebutkan namanya, ketiga korban meninggal di lokasi kejadian ketika menjalankan tugas.
“Penggerebekan dilakukan tadi sore sekitar pukul 16.50 WIB,” ujar sumber tersebut.
Korban adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Jenazah ketiganya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu, 17 personel Polsek Negara Batin dikerahkan untuk menggerebek arena judi sabung ayam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
Awalnya, situasi di lokasi terpantau normal saat tim tiba. Namun, ketenangan itu mendadak pecah ketika terdengar beberapa kali letusan senjata api.
Tembakan yang dilepaskan oleh orang tak dikenal tersebut mengenai tiga anggota kepolisian, termasuk Kapolsek.
Baca juga: Grebek Judi Sabung Ayam, 3 Polisi di Way Kanan Tewas Ditembak, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Keterlibatan dua oknum TNI
Dua prajurit TNI Kodam II/Sriwijaya mengonfirmasi terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Way Kanan.
Kedua oknum tersebut adalah Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Dilansir dari Kompas.com (19/3/2025), berdasarkan temuan di lokasi kejadian, insiden tersebut diduga melibatkan tiga jenis senjata api berbeda.
Dugaan ini muncul setelah petugas menemukan 13 selongsong peluru dengan diameter bervariasi, yakni 5,5 milimeter, 7,2 milimeter, dan 9 milimeter.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis menuturkan, senjata yang digunakan merupakan senjata rakitan.
Ia menegaskan, TNI dan Polri terus berkoordinasi untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Baca juga: Profil Ali Rahman, Bupati Way Kanan yang Meninggal Dunia Dua Minggu Setelah Dilantik
Ungkap aliran dana judi
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengungkapkan, pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sabung ayam di Way Kanan.
Menurutnya, praktik perjudian tersebut telah berlangsung selama setahun dan melibatkan aliran uang ke berbagai pihak.
“Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit," ujar Eko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
"(Kalau) pembagian, saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” sambungnya.
Baca juga: Beda Nasib Tom Lembong dan 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
Keluarga korban minta Kopda Bazarsah dihukum mati
Keluarga korban sebelumnya mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah mengirim surat kepada Oditur Militer untuk dapat memberikan kesaksian langsung.
“Kami mau menjadi saksi, kami ingin meminta keadilan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, juga menyampaikan keinginan serupa demi membuka kasus ini secara transparan.
Pengadilan Militer I-04 Palembang pun akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: dari Jokowi Bertemu MBS hingga Yaqut Diperiksa KPK
Kopda Bazarsah ajukan banding
Menanggapi vonis mati yang dijatuhkan, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding. Putusan atas permohonan banding tersebut dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Jika dikabulkan, perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk proses lebih lanjut.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat. Kami, tim kuasa hukum dan terdakwa, akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong, seusai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Amir menjelaskan, pihaknya sependapat dengan majelis hakim bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
Namun, ia menilai penerapan pasal berlapis Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang berujung hukuman mati, dianggap terlalu berat bagi kliennya.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Aji YK Putra, Tri Purna Jaya, David Oliever Purba | Editor: Irfan Maullana, Rachmawati, Krisiandi, Farid Assifa, Puspasari Setyaningrum)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.