Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa

Baca di App
Lihat Foto
Puspen TNI dan Arsip Nasional via RRI
Daftar lengkap Wakil Jenderal TNI dari masa ke masa.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, posisi yang sempat kosong selama 25 tahun.

Pelantikan tersebut dilakukan saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, pada 10 Agustus 2025 lalu.

Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima TNI pertama sejak terakhir kali posisi ini diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada 1999 hingga 2000.

Sejauh ini, sudah ada delapan sosok yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI sejak pertama kali pada 1948.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Tokoh yang Dianugerahi Jenderal Bintang 4 oleh Prabowo, Siapa Saja?


Lantas, siapa saja nama-nama Wakil Panglima TNI dari masa ke masa?

Daftar lengkap Wakil Panglima TNI

Dikutip dari laman Tribunnews (9/8/2025), berikut daftar Wakil Panglima TNI dari masa ke masa:

  1. Kolonel Abdul Haris Nasution (1948 - 1953)
  2. Jenderal Maraden Panggabean (1971 - 1973)
  3. Jenderal Sumitro (1973 - 1974)
  4. Jenderal Surono Reksodimedjo (1974 - 1978)
  5. Laksamana Sudomo (1978 - 1983)
  6. Laksamana Widodo A.S (1999)
  7. Jenderal Fachrul Razi (1999 - 2000)
  8. Jenderal Tandyo Budi Revita (2025 - sekarang)

Baca juga: Jejak Karier Tandyo Budi Revita, Anak Guru yang Kini Jadi Wakil Panglima TNI

Mengapa jabatan Wakil Panglima TNI kosong 25 tahun?

Posisi Wakil Panglima TNI sempat kosong selama 25 tahun. Nama terakhir yang menjabat adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.

Posisi Wakil Panglima TNI dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: Tambah 162 Satuan Baru dan Lantik Wakil Panglima, Ada Apa dengan TNI?

Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tanggal 20 September 2000.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025), alasan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima itu sebagai upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI.

Dengan keluarnya Keppres 65/TNI/2000, Fachrul Razi yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Baca juga: Enam Jenderal Bintang 2 Ditunjuk Jadi Pangdam Baru, Kapuspen Kristomei Masuk Daftar

Setelah 19 tahun berselang, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dimunculkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI bertujuan untuk membantu Panglima mengelola manajemen TNI yang begitu besar.

Namun, meskipun Jokowi sudah menerbitkan Perpres yang menghidupkan lagi pos Wakil Panglima TNI, belum ada jenderal bintang empat yang ditunjuk mengisi posisi tersebut.

Baca juga: Posisi Wakil Panglima TNI 25 Tahun Kosong: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Jokowi, Dieksekusi Prabowo

Tugas Wakil Panglima TNI menurut Perpres 66/2019

Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Baca juga: Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai? Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI

Lebih lanjut dalam ayat (2) Perpres tersebut, mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:

  1. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
  2. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
  3. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi