Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Kapan Mulai Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/am.
Logo Bank Indonesia (BI) Jakarta. Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mamastikan bahwa peluncuran Payment ID batal dilakukan pada Minggu (17/8/2025).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan, sistem transaksi Payment ID masih bersifat uji coba.

"Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba)," kata dia, dikutip dari Antara.

Sandbox adalah lingkungan uji coba yang dipergunakan untuk tahapan pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Saja Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau Payment ID?

Kapan Payment ID mulai berlaku?

Setelah dipastikan batal diluncurkan pada Hari Ulang tahun (HUT) ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), belum ada penegasan resmi kapan Payment ID mulai berlaku.

Meski demikian, Dicky menerangkan bahwa Payment ID disiapkan untuk keperluan peluncuran program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur pada September 2025.

Adapun peran Payment ID dalam penyaluran bansos masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

“Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan," kata Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Payment ID adalah kode unik yang terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka. Kode ini akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan begitu, Payment ID bisa menunjukkan transaksi keuangan pemiliknya, baik dari rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

Implementasi Payment ID renacanya bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ditargetkan berjalan mulai 2027. Kemudian, tahap selanjutnya pada 2029 dengan menggandeng berbagai lembaga.

Baca juga: Payment ID BI Terhubung ke NIK, Transparansi atau Ancaman Privasi?

Apa manfaat Payment ID?

Peluncuran Payment ID mengundang kekhawatiran publik. Warga khawatir jika sistem keuangan tersebut bakal digunakan pemerintah untuk memantau atau "memata-matai" transaksi nasabah.

Namun, Dicky memastikan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat.

"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," kata dia, dikutip dari Antara.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI itu menyampaikan, bank sentral hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.

Oleh karena itu, jika bank sentral "memata-matai" ruang privat masyarakat, maka hal itu sama saja dengan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Sebaliknya, Dicky menerangkan bahwa Payment ID akan digunakan untuk mengukur potensi perekonomian di sektor tertentu.

Potensi itu diukur berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat.

Di sisi lain, Dicky menyampaikan bahwa Payment ID juga digunakan untuk memberikan dukungan data untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dia mencontohkan, sektor UMKM yang hingga saat ini banyak yang belum mendapat akses ke perbankan lantaran tidak dikenal riwayat kreditnya.

"UMKM kita sekarang banyak yang enggak bisa akses ke perbankan karena perbankan enggak tahu siapa mereka. Enggak ada yang namanya credit rating, enggak ada namanya informasi mengenai UMKM," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Untuk membuka potensi ekonomi dari sektor UMKM itu, Dicky berkata, diperlukan Payment ID.

Baca juga: Uji Coba Payment ID Mulai 17 Agustus, Ekonom Ungkap Tantangannya

Kerahasiaan data Payment ID

Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga menyampaikan bahwa BI menggandeng berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang muncul dari penggunaan sistem Payment ID, termasuk kerahasiaan data nasabah.

Dicky memastikan, Payment ID tetap menjaga kerahasiaan data penggunaanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan Payment ID tetap akan didasarkan consent atau persetujuan nasabah.

Menurutnya, penjaminan kerahasiaan data nasabah merupakan hal paling penting untuk menjalin kepercayaan di bisnis perbankan.

"Sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata Dicky, dikutip dari Antara.

Nantinya, Payment ID juga tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Payment ID sifatnya adalah melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi