Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen pengganti paklaring untuk klaim JHT.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan, disertai informasi mengenai jabatan.

Surat ini biasanya dikeluarkan oleh HRD perusahaan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.

Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Baca juga: Baru Kerja 1 Bulan, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Dokumen pengganti paklaring untuk klaim JHT

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta dapat melakukan klaim JHT tanpa menggunakan paklaring.

Selain itu, pengajuan klaim JHT secara penuh juga tidak melihat minimal kepesertaan.

Artinya, baik peserta baru bekerja 1, 2, atau 3 bulan, jika sudah berhenti bekerja dapat melakukan klaim JHT.

"Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Oni menyampaikan bahwa peserta dapat menggunakan beberapa dokumen berikut sebagai pengganti paklaring saat mengajukan klaim JHT, di antaranya:

Selain itu, ada pula beberapa dokumen yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

Oni menambahkan, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.

"Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Hal ini penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak dan manfaat tersebut diberikan kepada orang yang benar dan tepat," jelas Oni.

Baca juga: Tak Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja

Cara klaim JHT tanpa paklaring

Lebih lanjut, Oni mengatakan, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data bisa melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sedangkan untuk peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.

"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JHT secara online:

1. Cara klaim JHT melalui JMO

Berikut cara klaim saldo JHT melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 10 juta:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Selanjutnya, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Setelah itu, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah sesuai, klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"

Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Peserta bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

2. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik

Bagi peserta yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut caranya:

  • Buka website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik "Simpan"
  • Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring

Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi