Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PBB-P2 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dok. Freepik
Ilustrasi PBB-P2.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Warga Pati, Jawa Tengah menggelar aksi demo menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025).

Hal ini dipicu oleh kebijakan Sudewo terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Tak hanya itu, Sudewo juga sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menantang warga menggelar aksi demo.

Menurutnya, berapa pun warga yang menggelar demo, ia tak akan mengubah kebijakan tersebut.

Namun, setelah mendapatkan sorotan, Sudewo menyampaikan permohonan maaf dan membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu PBB-P2?

Baca juga: Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Demo Pati Diwarnai Tembakan Gas AIr Mata

Tentang PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan elemen penerimaan perpajakan dengan sasaran bumi dan bangunan.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), bumi didefinisikan sebagai permukaaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Sementara, PBB yang dilimpahkan hal pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten/kota adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun, PBB peruntukkan lainnya masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

PBB-P2 ini dikecualikan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca juga: Rakyat Murka, Bisakah Bupati Pati Sudewo Dilengserkan?

Cara hitung PBB-P2

Misalnya, Fulan memiliki tanah seluas 239 meter persegi di Kabupaten A, dengan harga tanah di sana senilai Rp 464.000 per meter.

Di atas tanah tersebut, berdiri bangunan seluas 70 meter persegi. Harga bangunan di Kabupaten A sebesar Rp 429.000 per meter.

Untuk menghitung PBB-P2 yang perlu dibayar, Fulan harus mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan NJOP bangunan.

Cara menghitung NJOP tanah, yakni:

  • NJOP tanah = Luas tanah (satuan meter) x harga tanah per meter persegi
  • NJOP tanah = 239 x Rp 464.000
  • NJOP tanah = Rp 110.894.000.

Sementara, cara menghitung NJOP bangunan, yaitu:

  • NJOP bangunan = Luas bangunan (satuan meter) x harga bangunan per meter persesgi
  • NJOP bangunan = 70 x Rp 429.000
  • NJOP bangunan = Rp 30.030.000.

Lalu, dicari NJOP total dengan penghitungan:

  • NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan
  • NJOP total = Rp 110.894.000 + Rp 30.030.000
  • NJOP total = Rp 140.926.000.

Baca juga: 6 Transaksi Pedagang Online di Marketplace yang Tak Dikenai Pajak, Apa Saja?

Diketahui, nilai NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di wilayah Kabupaten A adalah Rp 10.000.000.

Berikutnya, dicari NJOP PBB-P2 dengan cara menghitung:

  • NJOP PBB-P2 = NJOP total - NJOPTKP
  • NJOP PBB-P2 = Rp 140.926.000 - Rp 10.000.000
  • NJOP PBB-P2 = Rp 130.926.000.

Selanjutnya, menghitung NJOP kena pajak dengan perhitungan:

  • NJOP kena pajak = 40 persen x NJOP PBB-P2
  • NJOP kena pajak = 40 persen x Rp 130.926.000
  • NJOP kena pajak = Rp 52.370.400.

Setelah itu, menghitung PBB-P2 dengan rumus:

  • PBB-P2 = 0,15 persen x NJOP kena pajak
  • PBB-P2 = 0,0015 x Rp 52.370.400
  • PBB-P2 = Rp 78.555.

Jadi, besar PBB-P2 yang wajib dibayar Fulan per tahun adalah Rp 78.555.

Baca juga: 6 Kriteria Toko Online yang Tak Kena Pajak, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi