Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pemerasan Menggunakan Foto Editan AI, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Ilustrasi foto diubah dengan AI untuk pemerasan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas soal kasus pemerasan menggunakan foto yang diedit dengan kecerdasan buatan (AI).

Dalam unggahannya pada Jumat (8/8/2025), akun @ta*******l menceritakan, salah seorang temannya menjadi korban pemerasan foto editan AI.

Dengan menunjukkan foto editan AI, pelaku mengancam korban dan meminta tebusan hingga Rp 3 juta.

"Temanku lagi diteror. Fotonya diedit pakai AI jadi nggak pantas, lalu pelakunya minta tebusan 3 juta dan ngancam mau sebarin kalau nggak dibayar. Aku bingung harus gimana… Makasih ya yang udah mau dengerin dan kasih saran," tulis akun itu.

Beberapa warganet menyarankan untuk memblokir nomor peneror atau melaporkannya ke ke dinas perlindungan perempuan dan laman patroli siber.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pemerasan foto editan AI?

Baca juga: Mark Zuckerberg Buru Pakar AI Terbaik, Gaji Miliaran Disiapkan

Abaikan ancaman

Praktisi keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, seseorang yang menjadi korban pemerasan menggunakan foto editan AI, bisa mengabaikan ancamannya.

Dia juga mengimbau untuk tidak membayarkan nominal seperser pun kepada peneror.

Alfons menegaskan, teror menggunakan foto asli maupun editan AI sama saja termasuk ke dalam pemerasan yang bisa dijatuhi hukuman.

Karena itu, seseorang yang diteror menggunakan foto asli maupun editan disarankan untuk tidak menuruti perintah peneror agar pemerasan tidak berlanjut.

"Begini, jangankan diperas menggunakan foto yang diedit menggunakan AI, jika Anda diperas dengan foto yang tidak diedit pun, kalau Anda bayar, Anda akan tetap jadi korban pemerasan seterusnya," kata Alfons saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Dia melanjutkan, ancaman dan arahan, termasuk nomor rekening dari peneror dapat di-screenshot dan disimpan sebagai barang bukti.

Korban bisa membawa bukti-bukti tersebut ke kantor polisi jika ancaman sudah berbahaya.

Baca juga: Pria Ini Ikuti Saran Diet Cuma dari Chatbot AI, Begini Akibatnya

Pidana pemerasan dengan foto editan AI

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi mengatakan, Indonesia saat ini belum memiliki peraturan khusus tentang AI.

Walaupun begitu, terdapat Undang-Undang yang bisa dijadikan sebagai rujukan, misalnya UU ITE.

"Lihat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE , diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Pujiyono saat dihubungi terpisah, Rabu (13/8/2025).

Selain pasal 27 ayat (1), dia juga mereferensikan Pasal 45 ayat (1) terkait pendistribusian konten asusila.

Pujiyono menambahkan, pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga mengatur larangan memalsukan data pribadi dengan maksud untuk mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pidana untuk pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Nanti juga bisa dijerat, kalau kaitanya dengan pornografi, ya UU pornografi, kalau kaitanya dengan pidana lain ya pakai KUHP," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi