Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gusti Allah Mboten Sare"

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)
Penulis: Jaya Suprana
|
Editor: Sandro Gatra

MENJELANG perayaan 80 tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dijatuhi vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ia dijatuhi hukuman terkait pengajuan atau persetujuan impor gula kristal merah kepada sepuluh perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Terkait pemberian abolisi Tom Lembong dan Hasto amnesti, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa bentuk pengampunan ini diberikan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supratman menyinggung prestasi dan kontribusi Tom Lembong serta Hasto kepada negara. Selain itu, pemberian abolisi dan amnesti dimaksudkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Alasan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia secara kolektif.

Secara bulat DPR mendukung keputusan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom dan Hasto dari jeratan hukum secara tidak adil berdasar vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Wajar terjadi pada negara demokrasi, keputusan seorang Presiden memperoleh pro dan kontra sehingga memicu polemik.

Sebagai warga Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan awam hukum, saya memilih sikap untuk tidak melibatkan diri ke dalam kemelut perdebatan juridis beraroma politik yang menjauhkan api dari panggang sehingga lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Beberapa kesimpulan kearifan dapat saya ambil dari abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo antara lain bahwa Pancasila meletakkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai mahkota peradaban demi menghindari kesalahan menghukum manusia tidak bersalah.

Lebih baik membebaskan orang bersalah ketimbang menghukum orang tidak bersalah. Di samping segenap kemelut deru campur debu berpercik keringat, air mata itu sebenarnya segala sesuatu an sich juga merupakan bukti tak terbantahkan bahwa pada hakikatnya memang "Gusti Allah mboten sare". AMIN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi