KOMPAS.com - Pihak berwenang Malaysia akhirnya merilis hasil otopsi terhadap jenazah Zara Qairina Mahathir (13) pada Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Zara adalah pelajar kelas satu (form one) di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha Limauan, Papar, Sabah, Malaysia.
Zara ditemukan tidak sadarkan diri di sekitar asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Queen Elizabeth I keesokan harinya.
Ibu korban, Noraidah Lamat, menemukan memar di punggung Zara saat pemulasaraan jenazah di rumah sakit.
Kasus ini pun menjadi sorotan nasional karena muncul dugaan bahwa Zara menjadi korban kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.
Lantas, bagaimana hasil otopsi tersebut?
Baca juga: Jenazah Zara Qairina Akhirnya Diautopsi, #Justiceforzara Terus Menggema di Malaysia
Hasil otopsi Zara Qairina
Hasil otopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Zara akibat jatuh.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M Kumar, mengatakan, hasil otopsi ini sama seperti diagnosis awal.
Menurutnya, temuan tersebut telah dijelaskan kepada keluarga Zara dan pengacaranya.
"Pada saat diagnosis awal, dokter menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh cedera otak traumatis parah dengan ensefalopati hipoksik-iskemik,” katanya dikutip dari The Star, Rabu (13/8/2025).
“Semua luka yang ditemukan selama pemeriksaan post-mortem telah dijelaskan kepada ibu Zara, dengan pengacara hadir. Luka-luka tersebut konsisten dengan temuan sebelumnya dan disebabkan oleh jatuh,” sambungnya.
Baca juga: Penyebab Kematian Zara Qairina di Malaysia Masih Jadi Misteri, Picu Gelombang Spekulasi
Polisi keliru tidak lakukan otopsi lebih dulu
Selain merilis hasil otopsi, Datuk M Kumar juga menyatakan bahwa polisi tidak mengikuti prosedur dengan tidak meminta otopsi.
Padahal, kasus tersebut melibatkan keadaan yang mencurigakan.
Menurutnya, pemeriksaan itu seharusnya tetap dilakukan meskipun ibu Zara telah menandatangani pernyataan penolakan.
“Petugas penyidik seharusnya mengajukan permohonan,” katanya dalam konferensi pers di markas polisi Bukit Aman, dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu.
Atas kesalahan ini, Datuk M Kumar menyebut petugas dan atasannya akan dirujuk ke departemen integritas dan kepatuhan standar kepolisian.
Baca juga: Malaysia Tengah Dihebohkan dengan Kematian Zara Qairina, Siapa Dia?
Laporan ke polisi
Sebelumnya, Noraidah telah mengajukan laporan kedua kepada polisi pada 3 Agustus 2025 setelah mengingat adanya memar di punggung Zara.
Pada 8 Agustus 2025, Kamar Jaksa Agung (AGC) memerintahkan penggalian jenazah Zara untuk otopsi yang tertunda.
AGC juga menginstruksikan polisi untuk melibatkan ahli forensik dalam menyelesaikan penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2024, jenazah Zara digali dan diotopsi keesokan harinya. Namun, pada saat itu, hasil temuan belum bisa diungkapkan karena penyelidikan masih berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.