KOMPAS.com - Unggahan yang menyatakan BPJS Kesehatan kini bisa menjamin pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas, beredar di media sosial.
Unggahan itu dimuat di akun X (Twitter) @Klin********* pada Rabu (13/8/2025).
"Tahukah kamu? BPJS kesehatan bisa menjamin pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas, loh! Tapi, ada ketentuannya!" tulis pengunggah.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan alur layanan kasus kecelakaan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut alurnya:
- Saat kecelakaan lalu lintas, pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- Buat laporan polisi. Jika tidak ada laporan polisi, maka pengobatan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja
- BPJS Kesehatan akan menanggung selisih biaya (maksimal INA CBG'S).
Lantas, benarkah kecelakaan lalu lintas kini bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, biaya perawatan dan pengobatan pasien yang mengalami kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa benturan dengan kendaraan lain. Kondisi ini disebabkan oleh faktor seperti kehilangan kendali, jalan licin, atau kerusakan kendaraan.
"Bahwa kecelakaan tunggal dijamin BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Namun, Rizzky menegaskan, tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan karena kelalaian sendiri tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Misalnya, korban mengalami kecelakaan akibat perilaku yang membahayakan diri sendiri, seperti ikut balapan liar atau berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Baca juga: Baru Kerja 1 Bulan, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Ini Penjelasannya
Kriteria kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan:
- Korban terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal)
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon (batas tertinggi) yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
- Ada surat kepolisian yang membuktikan bahwa peserta yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.
Rizzky menyampaikan, dalam mengurus surat kepolisian, keluarga korban atau wali bisa mengurus laporan tersebut di kantor polisi terdekat.
Sementara korban kecelakaan dapat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat tindakan medis sesegera mungkin.
“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas," kata Rizzky.
"Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun, sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, dan PT ASABRI, pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” tambahnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan semacam ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, dan sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi yang menjamin kecelakaan kerja.
Contohnya adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Baca juga: Satu KK Menunggak BPJS Kesehatan, Bisakah Hanya Mengaktifkan 1 Anggota?
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan
Dikutip dari Kompas.com (24/1/2025), klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan wajib menyertakan dua berkas, yaitu:
- Laporan Polisi (LP)
- Kartu Peserta JKN berstatus aktif
Pengurusan laporan polisi bisa dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan atau wali di polres terdekat.
Kemudian, salinan laporan polisi itu dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan di dokumen klaim.
Sementara itu, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:
- Kecelakaan penumpang transportasi umum
- Kecelakaan ganda
- Kecelakaan kerja
- Kecelakaan akibat kelalaian
- Kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal.