KOMPAS.com - Bupati Pati Sudewo menolak mundur setelah menghadapi tuntutan mundur yang diajukan oleh para demonstran.
Seperti diketahui, terjadi demonstrasi di Pati untuk melengserkan Bupati Sudewo pada Rabu (13/8/2025).
Para warga melakukan aksi protes setelah Pemerintah Kabupaten Pati menerapkan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Sebut Kasus Bupati Pati Tak Harus Berujung Pemakzulan
Ketika masyarakagt menggelar protes, Sudewo menyatakan bahwa dirinya menolak diturunkan.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," ujar Sudewo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Saat diminta menjelaskan apakah artinya Sudewo menolak tuntutan demonstran, ia memberikan jawaban singkat.
"Kan sudah saya sampaikan tadi," katanya.
Lantas, apakah kepala daerah tetap bisa diturunkan meski menolak?
Bisakah kepala daerah diturunkan?
Guru Besar Administrasi Negara sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universtias Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Eko Prasojo Mag.rer.publ menyatakan, kepala daerah dapat diturunkan menurut peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, pasal 76 huruf b.
"Kepala daerah dapat diberhentikan jika membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat," terang Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, kepala daerah juga bisa diberhentikan jika melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
"Atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Baca juga: Apa Kasus Korupsi yang Aliran Dananya Diduga Mengalir ke Bupati Pati Sudewo?
Bagaimana proses pemberhentian kepala daerah?
Lebih lanjut, Guru Besar UI itu mengatakan bahwa pemberhentian kepala daerah prosesnya dimulai diusulkan oleh DPRD.
Dalam prosesnya, DPRD mengusulkan pemberhentian ini melalui Menteri Dalam Negeri.
"Prosesnya diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Mendagri," ujar Eko.
Menurut Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri 3/4 total anggota untuk memulai proses pemakzulan.
Jika 2/3 peserta setuju untuk memberhentikan kepala daerah, maka keputusan itu dapat diajukan kepada Mendagri.
Baca juga: 8 Fakta Demo Bupati Pati Sudewo, 64 Orang Luka, Belasan Diamankan, dan Usulan Hak Angket
Alasan Sudewo dituntut mundur
Masyarakat melakukan protes besar-besaran sebagai tanggapan dari kebijakan Pemkab menaikkan pajak hingga 250 persen.
Sebelumnya, Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang keberatan dengan kenaikan pajak.
Sementara itu, Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025 lalu. Namun, ia harus menghadapi protes besar saat belum ada sebulan menjabat.
(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.